Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi isi BBM

Stok BBM di Kota Bandung Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

Selasa, 31 Maret 2026 21:00 WIB

Link Asli Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Sudah Beredar? Waspada Jebakan Ini

Selasa, 31 Maret 2026 20:46 WIB

Dulu Dihujat Kini Dipuja! Curhat Haru Beckham Putra Usai Berjuang Mati-matian untuk Timnas Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 20:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Stok BBM di Kota Bandung Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying
  • Link Asli Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Sudah Beredar? Waspada Jebakan Ini
  • Dulu Dihujat Kini Dipuja! Curhat Haru Beckham Putra Usai Berjuang Mati-matian untuk Timnas Indonesia
  • Fokus Juara! Marc Klok Bongkar Kesiapan Persib Jelang Laga Penting
  • Dedi Mulyadi Klaim 90 Persen Masalah Bandung Zoo Tuntas, Tinggal Cari Pengelola Baru
  • Wajib Coba! 4 Aktivitas Seru di Bandung Ini Bikin Akhir Pekan Gak Ngebosenin
  • Siapa Terfi Meisya? Sosok Bocah Ajaib Lampung yang Bikin Atlet 78 Negara Takjub di World Junior Wushu 2026
  • Turun ke Jalan! Ratusan Ojol Protes Kebijakan Gerbang Unpad
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 1 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lahan SMAN 1 Bandung Terancam Disita, PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen

By Aga GustianaSabtu, 19 April 2025 15:54 WIB2 Mins Read
SMA 1 Bandung
Smansa Bandung. (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Kota Bandung, kini berada di ujung tanduk. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa kepemilikan lahan tersebut.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim PTUN dalam sidang online atau ecourt, pada Kamis (17/4/2025), dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan putusan hakim.

Baca Juga: Sekda Jabar Bongkar Pergeseran APBD, Pastikan Efisiensi Triliunan Rupiah untuk Rakyat

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Suci Bandung Gelar Sosialisasi dan Penyerahan APD di PTPN 1 Regional 2

Putusan ini menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, serta Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat selaku pihak intervensi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa sertifikat hak pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi, yang terbit pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan batal. Pengadilan juga memerintahkan agar sertifikat tersebut dicabut dan diterbitkan sertifikat baru atas nama PLK, yang dianggap sebagai pemilik sah lahan seluas 8.450 meter persegi tersebut.

Sebagai tambahan, pengadilan juga menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sebesar Rp440.000.

Baca Juga:  Diduga Mabuk, Pengendara Mobil Lawan Arah hingga Seret Motor 15 KM di Bandung

Menanggapi putusan ini, Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait hasil persidangan. Namun, ia menegaskan bahwa Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk opsi untuk mengajukan banding.

“Pada waktunya tim Biro Hukum Pemprov Jabar akan menyampaikan langkah-langkah konkret kepada kami,” ujar Tuti pada Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Wow! Dana Desa di Purwakarta Disulap Jadi Lapangan Mini Soccer Berstandar FIFA

Sementara itu, kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, Hendri, SH, mengatakan dirinya belum dapat memberikan tanggapan resmi karena belum sempat meninjau putusan di sistem ecourt.

Baca Juga:  Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga

“Saya masih libur dan belum membuka ecourt karena kantor tutup. Yang terbaik adalah mencari jalan tengah atau damai,” ujar Hendri dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu sekolah negeri favorit di Bandung. Keputusan PTUN ini berpotensi memicu diskusi lebih luas tentang pengelolaan aset pendidikan dan pentingnya kejelasan hukum dalam kepemilikan lahan fasilitas publik.

Langkah selanjutnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan sangat menentukan nasib SMAN 1 Bandung dan ratusan siswa yang menuntut ilmu di sana.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung lahan sengketa SMAN 1
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi isi BBM

Stok BBM di Kota Bandung Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

Bandung Zoo

Dedi Mulyadi Klaim 90 Persen Masalah Bandung Zoo Tuntas, Tinggal Cari Pengelola Baru

Siapa Terfi Meisya? Sosok Bocah Ajaib Lampung yang Bikin Atlet 78 Negara Takjub di World Junior Wushu 2026

Ribuan pengemudi ojol melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka, 20 Mei 2025.

Turun ke Jalan! Ratusan Ojol Protes Kebijakan Gerbang Unpad

Ilustrasi isi BBM

Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026

Kebakaran Hebat di Cidadap Bandung! Satu Rumah Ludes Dilalap Api

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.