bukamata.id– Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri, komentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Perkara Nomor 90 tahun 2023 tentang batas syarat usia calon presiden-calon wakil presiden.
Megawati mengatakan apa yang terjadi pada putusan MK akhir- akhir ini merupakan manipulasi hukum.
“MK harusnya sangat-sangat berwibawa, memiliki tugas yang sangat berat dan penting guna mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam mengawal konstitusi demokrasi,” ujar Megawati dalam siaran YouTube PDI-P pada Minggu, (12/1/23).
“Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” lanjutnya.
Menurutnya, semua pihak merasa sangat prihatin karena MK sudah tercoreng dengan putusan MKMK tersebut.
“Berulang kali saya mengatakan bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya,” ujar Megawati.
Megawati mengingatkan, konstitusi seharusnya tidak hanya ditaati sebagai hukum dasar yang tertulis.
Megawati menambahkan, seharusnya memiliki ruh yang mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita bukan hanya untuk perorangan.
“Sehingga MK tersebut harus bermanfaat bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
“Tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik baiknya seperti yang dicita-citakan pendiri bangsa,” tutur Megawati.
Sebelumnya, putusan Perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan karena dianggap membuka celah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini