bukamata.id – Seorang dokter kandungan berinisial MSF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (16/4/2025).
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, pada Kamis dini hari. Menurutnya, MSF ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, setelah diamankan pada Selasa (15/4/2025).
“Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Joko.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat MSF secara hukum. Namun, rincian bukti tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu rilis resmi yang akan digelar Kamis ini.
Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik juga berkoordinasi dengan Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), yang turun langsung melakukan investigasi sejak Rabu siang.
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah beredarnya rekaman video CCTV berdurasi 53 detik di media sosial, yang memperlihatkan dugaan tindakan cabul oleh MSF terhadap seorang pasien ibu hamil.
Dalam video tersebut, MSF tampak menyentuh bagian tubuh sensitif pasien saat pemeriksaan di sebuah klinik kesehatan swasta di Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, pada 20 Juni 2024 lalu.
Tak hanya satu, jumlah korban dalam kasus ini dipastikan lebih dari satu orang. Hingga Kamis pagi, tercatat ada tiga orang korban—dua di antaranya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, sementara satu korban lainnya terekam dalam video yang viral di media sosial.
Polres Garut menjanjikan akan memberikan keterangan lengkap dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan hari ini. Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi lanjutan dari pihak kepolisian.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











