bukamata.id – Mediasi antara Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil terpaksa ditunda. Sebab penggugat yang notabene Panji Gumilang mangkir dari persidangan.
Semula sidang gugatan terhadap Ridwan Kamil dengan agenda mediasi itu akan berlangsung hari ini, Kamis (24/8/2023). Akibat ketidakhadiran Panji, sidang mediasi ditunda selama dua pekan.
“Mediasinya hari ini ditunda, penggugat tidak hadir. Diundur 2 minggu,” kata Kuasa hukum Ridwan Kamil, Arief Nadjemudin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kamis (24/8/2023).
Arief menjelaskan, pihaknya belum dapat berbicara lebih jauh soal materi gugatan Panji yang sudah ditetapkan tersangka itu. Mediasi kabarnya akan kembali digelar pada 7 September 2023.
“Sampai sekarang masih mediasi, belum masuk ke pokok perkara. Nanti kita mendengar dulu keinginan dari pihak penggugatnya seperti apa,” jelasnya.
Arief memastikan, pihaknya akan tetap melakukan pembelaan kepada Ridwan Kamil sampai perkara gugatan selesai. Walaupun sebagaimana diketahui, masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar berakhir 5 September 2023.
“Kita tetap, berdasarkan surat kuasa. Selama surat kuasanya enggak dicabut, masih berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, Sutardi, kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.
“Imateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan),” ujar Sutardi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini