Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Bandung Kelebihan Pemain Asing Jelang Super League, Igor Tolic Tegaskan Hal Ini

Selasa, 18 Agustus 2026 11:55 WIB

Bukan Sekadar Laga Persahabatan, Ini Misi Rahasia Persib Hadapi Bali United

Selasa, 18 Agustus 2026 11:51 WIB

Harga Emas Hari Ini Anjlok! Cek Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian

Selasa, 18 Agustus 2026 11:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Bandung Kelebihan Pemain Asing Jelang Super League, Igor Tolic Tegaskan Hal Ini
  • Bukan Sekadar Laga Persahabatan, Ini Misi Rahasia Persib Hadapi Bali United
  • Harga Emas Hari Ini Anjlok! Cek Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian
  • Pemkot Bandung Selidiki Pohon Dikuliti di Jalan Pahlawan, Pengawasan Diperketat
  • Bukan di Film! Kisah ‘Superman’ Palangka Raya yang Lawan Karhutla Sepulang Sekolah
  • Geger Karnaval HUT RI di Cicalengka Berujung Ricuh, Kapolsek dan Danramil Jadi Korban
  • Bikin Betah! Ini Rekomendasi Destinasi Wisata Alam dan Kekinian di Bogor Buat Melepas Penat
  • Cek Bansos Kemensos Agustus 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP: Ini Link Resminya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 18 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lebih Tinggi Ketimbang Mahfud MD, Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang Rp9 Triliun

By Fahlevi MercedesSelasa, 15 Agustus 2023 14:11 WIB2 Mins Read
Gugatan Panji Gumilang
Sidang perdana gugatan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendapat gugatan dari Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang lebih tinggi daripada ke Menko Polhukam Mahfud MD. Ridwan Kamil digugat Rp9 triliun sedangkan Mahfud MD Rp5 triliun.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi menyampaikan besaran tersebut setelah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).

“Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp9 triliun 9 perak. Totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp9 triliun,” kata Sutardi.

Sutardi mengungkapkan, ada beberapa poin dalam materi gugatan yang isinya Ridwan Kamil terlalu cepat dalam mengambil keputusan untuk menangani persoalan yang ada di Al-Zaytun.

“Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal belum ada putusan tetap dari pengadilan,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut dia, semua materi gugatan bakal disampaikan pada persidangan mediasi ke depan. Mengingat persidangan perdana sudah digelar dan hakim telah menunjuk tim mediator yakni hakim Eka Saharta Winata Laksana.

“Sementara itu dulu, ke depannya baru mediasi nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan,” tuturnya.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Gubernur, Arief Nadjemudin mengatakan, persidangan perdana gugatan Panji Gumilang ini bakal dilanjutkan dengan proses mediasi. Pemprov Jabar sendiri siap menghadapi proses hukum itu.

“Pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa, sudah clear semua. Kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali,” kata Arief usai persidangan.

Sekadar informasi, Panji Gumilang sebelumnya turut menggugat Menko Polhukam, Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) dan telah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Panji menggugat Mahfud MD sebesar Rp5 triliun. Namun, gugatan ini hanya berumur pendek. Panji Gumilang kemudian mencabut kembali gugatan di PN Jakspus.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured gugatan Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemkot Bandung Selidiki Pohon Dikuliti di Jalan Pahlawan, Pengawasan Diperketat

Bukan di Film! Kisah ‘Superman’ Palangka Raya yang Lawan Karhutla Sepulang Sekolah

Geger Karnaval HUT RI di Cicalengka Berujung Ricuh, Kapolsek dan Danramil Jadi Korban

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Bansos Kemensos Agustus 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP: Ini Link Resminya

BMKG Beri Peringatan untuk Jawa Barat, Hujan dan Angin Kencang Bisa Datang Mendadak

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Total Rp600 Ribu! Cek Jadwal dan Status Penerima

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
  • Jelang HUT RI ke-81, Warga Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.