bukamata.id – Pemerintah bersiap melakukan transformasi besar-besaran dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial pada tahun 2027 mendatang. Demi memastikan alokasi dana bantuan tepat sasaran dan berbasis data mutakhir, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memberlakukan penggunaan platform Perlinsos Digital sebagai acuan utama verifikasi penerima.
Berdasarkan informasi resmi yang dibagikan lewat akun Instagram @kemensosri, seluruh calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM)—khususnya yang mengincar jatah Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2027—diwajibkan untuk segera merampungkan proses pendaftaran melalui sistem baru ini.
Penting untuk dicatat bagi warga yang sudah terbiasa menerima bantuan pada periode sebelumnya: jika melewatkan kewajiban registrasi ulang di portal Perlinsos, nama mereka terancam terdepak dan dicoret dari daftar penerima resmi.
Panduan Praktis Mendaftar Perlinsos via Ponsel Pintar
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri secara mandiri tanpa harus keluar rumah, prosesnya dapat diselesaikan langsung melalui gawai. Berikut adalah rangkaian tahapan yang harus dilalui:
- Akses portal resmi Perlinsos menggunakan peramban (browser) di HP Anda.
- Ketuk opsi “Masuk dengan IKD”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta PIN IKD milik pribadi.
- Laksanakan proses verifikasi wajah mengikuti instruksi pada layar.
- Pasca berhasil masuk, arahkan navigasi ke menu “Daftar Bantuan”.
- Tentukan jenis program jaring pengaman sosial yang ingin diajukan.
- Input data diri secara lengkap, termasuk melampirkan nomor ID pelanggan listrik PLN apabila ada.
- Teliti kembali seluruh form yang telah terisi agar tidak ada kesalahan.
- Berikan centang persetujuan pada ketentuan privasi data.
- Tekan tombol kirim dan amankan nomor registrasi sebagai bukti valid.
Dokumen Pendukung untuk Pendaftaran Luring
Sementara itu, bagi warga yang mengalami kendala teknologi dan memilih mendaftar secara langsung dengan pendampingan Agen Perlinsos di kantor kelurahan atau desa setempat, ada beberapa berkas serta data diri yang wajib dibawa, meliputi:
- Kepemilikan NIK yang valid sesuai lembar KTP.
- Informasi nomor meteran listrik PLN.
- Kesiapan data untuk verifikasi wajah di lokasi.
Kemensos secara tegas mengingatkan bahwa seluruh rangkaian proses registrasi ulang, baik yang dilakukan secara mandiri melalui internet maupun secara tatap muka, sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Publik juga diminta untuk selalu waspada dan hanya merujuk pada kanal komunikasi resmi milik kementerian guna membentengi diri dari segala bentuk modus penipuan serta kebocoran data pribadi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








