Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kebakaran Lahan di Punclut Bandung Berdampak ke 19 Warga, Ada yang Terkena ISPA dan Asma

Selasa, 15 September 2026 15:39 WIB

18 Bangunan Liar di Cicendo Bandung Ditertibkan, 10 Dibongkar Pakai Alat Berat

Selasa, 15 September 2026 15:25 WIB

Persib Datang dengan Kekuatan Pincang, Ini Susunan Pemain Lawan FC Seoul

Selasa, 15 September 2026 15:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kebakaran Lahan di Punclut Bandung Berdampak ke 19 Warga, Ada yang Terkena ISPA dan Asma
  • 18 Bangunan Liar di Cicendo Bandung Ditertibkan, 10 Dibongkar Pakai Alat Berat
  • Persib Datang dengan Kekuatan Pincang, Ini Susunan Pemain Lawan FC Seoul
  • Eks Aspri Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Rp222 Miliar
  • 300 SPPG di Bandung Hasilkan 50 Ton Sampah per Hari, Farhan Soroti Pengelolaannya
  • Kebakaran Lahan 2,2 Hektare di Punclut Bandung Belum Padam, Asap Masih Kepung Permukiman
  • Serahkan Jabatan ke Suahasil Nazara, Purbaya Yudhi Sadewa Pilih Bungkam Cepat di Podium
  • Surga Kuliner Sukabumi: 11 Destinasi Rasa Legendaris yang Wajib Masuk Bucket List
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Terpengaruh Putusan MK, Pengamat Yakin KIM Tetap Solid Termasuk di Jabar

By SusanaSelasa, 20 Agustus 2024 22:35 WIB4 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin turut menyoroti terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ujang mengatakan, dengan adanya putusan MK tersebut akan membuat perubahan dinamika dan pergeseran-pergeseran politik di Pilkada serentak 2024.

Seperti halnya di Pilkada Jakarta, Ujang mengatakan partai-partai non parlemen bisa mengusung calonnya dan PDI Perjuangan kini bisa mencalonkan sendiri.

“Jadi langkah politik bisa berubah, partai-partai non parlemen bisa kembali mengusung calonnya asal dengan persyaratannya,” kata Ujang saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).

“Lalu PDIP yang tadinya tidak mencalonkan sendiri, sekarang bisa mencalonkan sendiri karena mendapatkan 15% suara di daerahnya,” tambahnya.

Namun meski terjadi dinamika dan pergeseran politik, Ujang menilai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan tetap kokoh.

“Tapi saya melihat KIM tidak akan bergeser, KIM Plus itu kelihatannya akan solid karena diikat satu kepentingan bersama-sama akan menjalankan pemerintahan ke depan dalam lima tahun. Dan itu dimulai di Pilkada kali ini,” paparnya.

Baca Juga:  Ketua DPD Golkar Didorong Maju Pilgub Jabar, Pengamat: Harus Bisa Kalahkan Elektabilitas RK dan Dedi Mulyadi

Hal itu juga terjadi di Pilkada Jabar, menurut Ujang meski putusan MK tersebut berdampak pada pergeseran dan dinamika, namun tetap saja KIM Plus di Jabar tetap kuat.

“Dampaknya di Pilkada Jabar pasti ada pergeseran dan dinamikanya, tapi kalau KIM tetap kuat, dia tidak akan berubah karena terikat oleh pemerintahan kedepan,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

Baca Juga:  Yakin Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jabar, Pengamat Sebut Peluang Bima Arya Jadi Wakil

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

Baca Juga:  Buat Poros Baru, Pengamat Sarankan PKS Usung Haru Suandharu-Susi Pudjiastuti di Pilgub Jabar

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KIM MK Ujang Komarudin
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kebakaran Lahan di Punclut Bandung Berdampak ke 19 Warga, Ada yang Terkena ISPA dan Asma

18 Bangunan Liar di Cicendo Bandung Ditertibkan, 10 Dibongkar Pakai Alat Berat

Eks Aspri Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Rp222 Miliar

300 SPPG di Bandung Hasilkan 50 Ton Sampah per Hari, Farhan Soroti Pengelolaannya

Kebakaran Lahan 2,2 Hektare di Punclut Bandung Belum Padam, Asap Masih Kepung Permukiman

Serahkan Jabatan ke Suahasil Nazara, Purbaya Yudhi Sadewa Pilih Bungkam Cepat di Podium

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.