bukamata.id – Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Timur.
Koordinator Humas Ditjend PAS, Rika Aprianti mengatakan, eksekusi Ferdy Sambo dilakukan pada Kamis (24/8/2023) kemarin. Bukan hanya Sambo, dua terpidana lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga mendekam di Lapas Salemba.
“Sudah dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” ujar Rika, Jumat (25/8/2023).
Rika mengungkapkan, ketiga narapidana itu saat ini masih menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lapas Salemba.
“Mereka ditempatkan di kamar mapenaling,” bebernya.
Sebelumnya, terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mulai menjalani eksekusi.
Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Iya betul sesuai SOP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman, Kamis (24/8/2023).
Adapun eksekusi terhadap Putri Candrawathi dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi terhadap terpidana dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Eksekusi terhadap Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, dilaksanakan pada Rabu (23/8/2023) kemarin.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini