Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh Video Viral Guru Bahasa Inggris, Ternyata Isinya Bikin Netizen Gigit Jari!

Jumat, 8 Mei 2026 01:00 WIB

Gebrakan Maung Bandung: Dari Joey Pelupessy hingga Maarten Paes, Persib Bidik Skuad ‘Monster’

Kamis, 7 Mei 2026 21:59 WIB

Link Video Viral Guru Bahasa Inggris Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?

Kamis, 7 Mei 2026 21:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh Video Viral Guru Bahasa Inggris, Ternyata Isinya Bikin Netizen Gigit Jari!
  • Gebrakan Maung Bandung: Dari Joey Pelupessy hingga Maarten Paes, Persib Bidik Skuad ‘Monster’
  • Link Video Viral Guru Bahasa Inggris Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Kabar Gembira ASN! Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya
  • Geger Super League! Persija vs Persib Siap Bentrok di Stadion ‘Theater of Hell’
  • Viral Link Video ‘Vell TikTok Blunder 8 Menit’ Heboh di Medsos, Nama Vellisa Trending dan Picu Rasa Penasaran Netizen
  • Andrew Jung Siap Jadi Mimpi Buruk Persija, Persib Bidik Kemenangan Mutlak di Segiri
  • Anak Emas Prabowo dalam Masalah? Jejak Muhammad Qodari di Balik Pusaran Badai ‘Homeles Media’
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 8 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mantap! Setya Novanto hingga Aa Umbara Dapat Diskon Kurangan Penjara 3 Bulan

By Fahlevi MercedesKamis, 17 Agustus 2023 18:01 WIB2 Mins Read
Setya Novanto
Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto dapat remisi 3 bulan. Foto: Antara
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sejumlah terpidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI). Mereka mendapatkan ‘diskon’ kurungan penjara sekitar 3 bulan.

Adapun yang mendepatkan remisi itu di antaranya terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto alias Setnov. Remisi yang didapatkan Setnov adalah Remisi Umum atau RU I dengan nominal pengurangan masa tahanan hingga tiga bulan penjara.

Kendati mendapatkan remisi, Setya Novanto belum bisa dinyatakan bebas. Sebab mantan Ketua Umum Golkar ini masih menjalani masa penahanan.

“(Setnov) dapat RU I 17 Agustus 2023. Dapat yang tiga bulan,” ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:  Dikunjungi Ridwan Kamil, Intip Pesona Keindahan Wisata Kampung Toga di Sumedang

Kunrat menjelaskan, ada beberapa narapidana kasus korupsi lain yang serupa seperti Setnov mendapatkan remisi. Sebut saja adalah mantan Menpora, Imam Nahrawi dan juga mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna.

“(Aa Umbara dan Imam Nahrawi) Dapat RU I sebesar tiga bulan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemuda yang Viral Palak Toko Kelontong Pakai Golok Menyerahkan Diri

Sebelumnya, Kunrat mengatakan, pada 17 Agustus 2023 ini ada sebanyak 237 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan hak remisi. Ratusan orang koruptor ini hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi Umum (RU) I.

“Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2023 sebanyak 237 orang, terdiri dari RU I semuanya, yang bebas tidak ada,” tuturnya.

Menurut Kunrat, RU I ini memiliki pengurangan masa hukuman dari satu hingga enam bulan. Berdasarkan data yang diterimanya, narapidana yang mendapatkan RU I sebesar satu bulan ada 17 orang, untuk yang mendapatkan remisi dua bulan ada 38 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi tiga bulan ada 152 orang.

Baca Juga:  Tampang Terbaru Ferdy Sambo, Jalani Pidana Seumur Hidup di Lapas Salemba

“Narapidana yang mendapatkan remisi 4 bulan ada 18 orang, lima bulan ada 5 orang, dan 6 bulan ada 7 orang. Kalau RU II nol,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aa Umbara Featured Lapas Sukamiskin remisi Setya Novanto
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ASN bisa WFA

Kabar Gembira ASN! Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

Anak Emas Prabowo dalam Masalah? Jejak Muhammad Qodari di Balik Pusaran Badai ‘Homeles Media’

Atma Waluya SMAN 1 Ciamis Jadi Ajang Kreativitas dan Perpisahan Siswa Kelas XII

Waketum DPN Peradi Yovie M Santosa Soroti Kasus Erwin: Hukum Tidak Boleh Bekerja Berdasarkan Tekanan Publik Semata

Gunting Guru BK vs Air Mata Siswi! Skandal ‘Salon Paksa’ di SMKN 2 Garut Meledak

Ilustrasi begal

Pria di Soekarno-Hatta Bandung Jadi Korban Begal Berkedok Polisi Gadungan

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • Heboh Pencarian Video Viral “Tasya Gym Bandar Batang”, Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Digital
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.