bukamata.id – Pengumuman jadwal pembayaran THR PNS dan Pensiunan oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi momen paling ditunggu-tunggu oleh ASN dan mantan ASN di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kemungkinan pencairan THR dimulai pada minggu pertama Ramadan 1447 H. Total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp55 triliun, dengan penerima sekitar 10,5 juta orang, termasuk ASN aktif, TNI/Polri, pejabat negara, hingga para Pensiunan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada instruksi resmi mengenai jadwal pasti pencairan. Menkeu Purbaya menegaskan, kewenangan pengumuman THR sepenuhnya berada di tangan Presiden.
“(Jadwal pencairannya) terserah Presiden,” kata Menkeu Purbaya.
“(THR) sedang diproses,” tambahnya.
Sebagai acuan, PP Nomor 11 Tahun 2025 memberikan gambaran tentang komponen THR, yang berbeda antara ASN aktif dan Pensiunan.
Rincian THR PNS dan Pensiunan:
PNS Aktif
PNS pusat menerima: gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
PNS daerah menerima hampir sama, namun tanpa tunjangan kinerja. Sebagai gantinya, diberikan tambahan penghasilan dengan ketentuan khusus.
Pensiunan PNS
Komponen yang diberikan lebih sedikit dibanding ASN aktif, sama antara Pensiunan pusat dan daerah.
Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan untuk Pensiunan yang memenuhi ketentuan khusus.
Nominal pembayaran mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk Pensiunan PNS.
Dengan total anggaran yang besar dan jangkauan penerima yang luas, THR tahun ini diharapkan mampu memberikan kesejahteraan tambahan bagi ASN dan Pensiunan di seluruh Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









