bukamata.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali dipercaya pemerintah sebagai mitra strategis dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Penugasan ini memperkuat posisi BRI sebagai agen pembangunan nasional yang konsisten berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Program BSU 2025 merupakan bagian dari stimulus ekonomi nasional yang dirancang untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan kenaikan harga. Pemerintah menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk ratusan ribu guru honorer di lingkungan Kemendikdasmen dan Kementerian Agama. Dana tersebut akan dicairkan sekaligus pada Juni 2025, dengan total anggaran sebesar Rp10,72 triliun yang bersumber dari APBN.
BRI Siapkan Infrastruktur Nasional untuk Penyaluran BSU
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menegaskan bahwa penyaluran BSU sejalan dengan misi perusahaan untuk terus menghadirkan dampak sosial positif.
“Lewat penyaluran bantuan pemerintah yang menyasar rakyat, kami terus memperkuat peran sebagai agen pembangunan. BRI akan memastikan setiap bantuan tersalurkan dengan cepat, aman, dan merata,” ujarnya.
Dengan jaringan layanan terluas di Indonesia, BRI memastikan penerima BSU dapat mencairkan dana dengan mudah melalui berbagai kanal. Mulai dari ATM, aplikasi BRImo, mesin CRM/EDC, hingga lebih dari 1,19 juta AgenBRILink yang tersebar di seluruh pelosok negeri.
Kemudahan akses ini menjadi keunggulan BRI dalam memastikan distribusi bantuan berlangsung cepat, transparan, dan tepat sasaran, bahkan di daerah yang belum dijangkau kantor cabang perbankan.
Bukan Pertama Kali BRI Dilibatkan dalam Penyaluran BSU
BRI sebelumnya juga dipercaya menyalurkan BSU pada masa krisis pandemi COVID-19. Pada 2020, BRI berhasil menyalurkan bantuan kepada 1,4 juta pekerja, dan pada 2022, cakupan meningkat hingga 3,2 juta penerima manfaat dengan total penyaluran mencapai Rp1,92 triliun.
Keberhasilan ini menjadi bukti kapabilitas BRI dalam mengelola program pemerintah berskala nasional secara akuntabel dan efisien. Seluruh proses penyaluran BSU dilakukan berbasis data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Syarat Penerima BSU 2025
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU meliputi:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum setempat
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH
Program BSU ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat kelas pekerja serta menjaga kestabilan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global dan tekanan inflasi domestik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










