bukamata.id – Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kampung Lembur Picung, Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Pelaku, seorang pria berinisial CA (34), telah ditangkap dan ditahan di Polsek Soreang, sementara korban NC (23), seorang buruh harian lepas, masih menjalani perawatan medis akibat luka serius.
Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu (22/2/2025), sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian bermula ketika pelaku tiba-tiba menendang korban yang sedang jongkok.
Merasa diserang, korban berusaha melawan, namun pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan menyerang korban, menyebabkan luka sobek di telinga kiri, punggung, dan kaki kiri.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menolong korban dan membawanya ke RSUD guna mendapatkan perawatan medis serta visum.
Tak lama setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah celurit berwarna hitam.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku menyimpan dendam lama terhadap korban. Namun, detail motif masih dalam proses pendalaman dan akan diungkap lebih lanjut dalam persidangan.
“Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku,” ujar Kompol Ivan Taufiq, dikutip dari laman Tribrata News, Jumat (28/2/2025).
Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur guna menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









