bukamata.id – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan rendah. Program ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja aktif di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?
BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan tunai Rp600 ribu yang diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan.
Data calon penerima dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, serta PT Pos Indonesia bagi penerima yang belum memiliki rekening bank. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong stabilitas ekonomi menjelang akhir tahun 2025.
Syarat Penerima BSU November 2025
Mengacu pada aturan terbaru, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
- Penghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta atau menyesuaikan UMP/UMK setempat jika lebih tinggi.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti PKH atau BPNT.
- Memiliki rekening aktif di bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Jadwal Pencairan BSU November 2025
Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk periode November 2025 dijadwalkan pertengahan November 2025. Total dana Rp600 ribu akan langsung ditransfer ke rekening para penerima.
Cara Cek Status Penerima BSU
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, berikut beberapa cara resmi yang dapat dilakukan:
1. Melalui Website BSU Kemnaker
- Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Daftar akun baru atau login menggunakan email dan NIK.
- Lengkapi data profil sesuai informasi BPJS Ketenagakerjaan.
- Buka menu “BSU” untuk melihat status penerimaan.
2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Sistem akan menampilkan hasil verifikasi status BSU.
3. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK atau akun BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu “BSU” untuk melihat status penerimaan dan informasi riwayat pembayaran.
Peringatan Penting
Masyarakat diimbau hanya mengakses informasi resmi melalui situs pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. Hindari membagikan data pribadi, termasuk NIK, nomor rekening, dan kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan data
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









