Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya

Senin, 16 Maret 2026 01:00 WIB
Persib Bandung

Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League

Minggu, 15 Maret 2026 22:48 WIB

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

Minggu, 15 Maret 2026 21:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya
  • Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BSU Cair Lagi September 2025? Begini Penjelasan Menaker

By Aga GustianaSelasa, 16 September 2025 10:03 WIB2 Mins Read
Pekerja menerima BSU 2025 dari pemerintah
Ilustrasi pencairan BSU 2026. (Foto: Ilustrasi/net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara soal ramainya isu terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 yang sempat menjadi sorotan publik. Isu tersebut bahkan menembus daftar teratas pencarian Google Trends dalam beberapa hari terakhir.

Dalam keterangannya, Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait kelanjutan program BSU.

“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden,” ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyaluran BSU untuk periode Juni–Juli 2025 telah rampung dan seluruh penerima sudah mendapatkan haknya sesuai data yang tersedia.

Baca Juga:  Tidak Ada Pencairan BSU Oktober 2025? Simak Informasi Resmi dari Kemnaker

“(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” tambahnya.

BSU Hanya Dijadwalkan untuk Juni–Juli 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU memang hanya diperuntukkan bagi periode Juni dan Juli. Penyaluran yang berlangsung hingga Agustus 2025 bukanlah kebijakan baru, melainkan perpanjangan waktu pencairan untuk pekerja yang sempat terkendala secara teknis.

Data Kemenaker mencatat, hingga awal September 2025, penyaluran BSU telah mencapai sekitar 82% dari target. Program ini dirancang sebagai stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja dan menopang perekonomian nasional pada Triwulan II 2025.

Baca Juga:  Informasi Terbaru BSU Rp600.000 Oktober 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Pengecekan

Sasaran dan Besaran BSU 2025

BSU tahun 2025 diberikan khusus untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan tersebut bernilai Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli. Dana disalurkan sekaligus, sehingga setiap penerima mendapatkan total Rp 600.000.

Pencairan dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Pos Indonesia.

Baca Juga:  Cara Cek BSU 2025 Lewat HP, Masukkan NIK dan Langsung Tahu Statusnya!

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
  • Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain, seperti PKH, pada periode pencairan BSU.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Pemerintah Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Menaker Yassierli Subsidi Gaji
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.