bukamata.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara soal ramainya isu terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 yang sempat menjadi sorotan publik. Isu tersebut bahkan menembus daftar teratas pencarian Google Trends dalam beberapa hari terakhir.
Dalam keterangannya, Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait kelanjutan program BSU.
“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden,” ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyaluran BSU untuk periode Juni–Juli 2025 telah rampung dan seluruh penerima sudah mendapatkan haknya sesuai data yang tersedia.
“(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” tambahnya.
BSU Hanya Dijadwalkan untuk Juni–Juli 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU memang hanya diperuntukkan bagi periode Juni dan Juli. Penyaluran yang berlangsung hingga Agustus 2025 bukanlah kebijakan baru, melainkan perpanjangan waktu pencairan untuk pekerja yang sempat terkendala secara teknis.
Data Kemenaker mencatat, hingga awal September 2025, penyaluran BSU telah mencapai sekitar 82% dari target. Program ini dirancang sebagai stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja dan menopang perekonomian nasional pada Triwulan II 2025.
Sasaran dan Besaran BSU 2025
BSU tahun 2025 diberikan khusus untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan tersebut bernilai Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli. Dana disalurkan sekaligus, sehingga setiap penerima mendapatkan total Rp 600.000.
Pencairan dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
- Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain, seperti PKH, pada periode pencairan BSU.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









