bukamata.id – Kabar mengenai kemungkinan pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada November 2025 ramai diperbincangkan publik. Banyak pekerja berharap pemerintah kembali menyalurkan bantuan ini untuk meringankan beban ekonomi di akhir tahun.
Namun, pemerintah memberikan klarifikasi terbaru terkait isu tersebut.
Pemerintah Belum Berencana Menyalurkan BSU Tahap II 2025
Dilansir dari Antaranews, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebutkan bahwa program subsidi upah memang direncanakan untuk disalurkan pada semester kedua tahun 2025.
Kendati demikian, hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum juga mengumumkan jadwal resmi pencairan lanjutan. Informasi terbaru justru menunjukkan bahwa BSU tahap II kemungkinan besar batal cair tahun ini.
Menaker: “Belum Ada Arahan dari Presiden”
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penyaluran BSU tahap II.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Mungkin dapat diasumsikan itu [BSU] tidak ada,” ujarnya di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Yassierli menjelaskan, bantuan sebesar Rp600.000 sebelumnya hanya diberikan pada periode Juni–Juli 2025 untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni–Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” tambahnya.
Dengan demikian, hingga awal November 2025, belum ada tanda-tanda pencairan ulang BSU.
Jika BSU Cair Kembali, Ini Syarat dan Mekanismenya
Apabila pemerintah kembali membuka program BSU di masa mendatang, besar kemungkinan syarat dan prosedur pencairan akan tetap sama seperti periode sebelumnya.
Syarat Penerima BSU
Mengacu pada laman resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria penerima BSU antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji atau upah di bawah batas yang ditentukan pemerintah (maksimal Rp3,5 juta).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.
Cara Cek Penerima BSU 2025
1. Melalui Website Kemnaker
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
- Isi data lengkap sesuai KTP (NIK, nama, nama ibu kandung, nomor HP, dan email).
- Masukkan kode keamanan.
- Klik “Cek Status”.
- Jika lolos verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Anda terdaftar sebagai penerima BSU.
Dana bisa dicairkan melalui bank-bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
- Daftar atau login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
- Di beranda, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Sistem akan menampilkan status penerimaan beserta informasi rekening tujuan.
Jika tidak termasuk penerima, akan muncul keterangan bahwa Anda tidak memenuhi syarat program BSU.
Cara Mencairkan Dana BSU
Bagi penerima yang dinyatakan lolos verifikasi, dana BSU dapat dicairkan melalui:
- Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri),
- Bank Syariah Indonesia (BSI), atau
- Kantor Pos Indonesia untuk penerima tanpa rekening bank.
Kesimpulan
Hingga awal November 2025, BSU Rp600.000 belum ada kepastian untuk cair kembali. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan belum ada arahan baru dari Presiden. Namun, jika program ini kembali dilanjutkan, mekanisme pendaftaran dan pencairannya kemungkinan masih sama seperti tahap sebelumnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








