bukamata.id – Harapan jutaan pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan kembali tumbuh. Pemerintah memberi sinyal kuat bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) berpotensi berlanjut hingga akhir tahun 2025.
BSU merupakan program bantuan pemerintah yang rutin diberikan untuk menjaga daya beli pekerja dan buruh di tengah tekanan ekonomi global.
Program ini menyasar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan batas gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Pada tahun ini, BSU disalurkan dalam dua tahap dengan nilai Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dan diberikan sekaligus. Penyaluran terakhir berlangsung pada Juni–Juli 2025, namun kini banyak pekerja kembali menanti kabar pencairan tahap lanjutan pada Oktober 2025.
Sinyal Lanjutan dari Pemerintah
Hingga awal Oktober 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang belum mengumumkan jadwal resmi pencairan BSU tahap berikutnya.
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal positif.
“BSU diperkirakan tetap berlanjut karena terbukti efektif menjaga daya beli pekerja. Kemungkinan pelaksanaan akan diteruskan pada triwulan III dan IV,” ujar Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja yang menunggu kepastian pencairan bantuan di akhir tahun.
Cek Penerima BSU Hanya di Kanal Resmi
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak percaya informasi dari sumber tidak resmi terkait BSU Oktober 2025. Pengecekan status penerima hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan berikut:
1. Situs Kemnaker
- Akses https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun baru
- Isi data sesuai KTP
- Klik “Cek Status” untuk melihat hasilnya
2. Aplikasi JMO (BPJS Ketenagakerjaan)
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login dan pilih menu “Cek Status BSU”
- Sistem akan menampilkan status pencairan
3. Aplikasi Pospay
Jika lolos, sistem akan menampilkan QR Code untuk pencairan di Kantor Pos
- Buka aplikasi Pospay
- Pilih “Cek Bantuan → BSU Kemnaker”
- Masukkan NIK e-KTP, lalu klik “Cek Status”
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










