bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk mendukung pekerja yang terdampak kondisi ekonomi. Program ini ditujukan untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah.
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan transparan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Melalui aplikasi ini, pekerja bisa mengecek status penerima BSU secara mandiri tanpa harus datang ke kantor BPJS.
Kemenaker menyebut pemanfaatan JMO sebagai langkah strategis untuk mengurangi risiko penipuan, mempercepat proses verifikasi, dan memastikan seluruh informasi berasal dari sumber resmi pemerintah.
Keunggulan Cek BSU Melalui JMO
Aplikasi JMO memudahkan pekerja untuk memeriksa status kepesertaan BPJS dan kelayakan menerima BSU 2025. Dengan fitur cek eligibilitas, pengguna dapat mengetahui apakah mereka termasuk calon penerima bantuan.
Pemerintah menekankan agar pekerja hanya menggunakan aplikasi resmi JMO yang tersedia di Play Store dan App Store, guna mencegah penipuan dari situs atau link palsu yang mengatasnamakan BSU.
Menurut pernyataan resmi Kemenaker, “Cukup dengan smartphone, pekerja bisa mengecek status BSU dengan cepat dan aman karena semua data terhubung langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.”
Cara Mengecek BSU 2025 di JMO
Berikut panduan untuk memastikan apakah kamu termasuk penerima BSU melalui aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Login dengan username dan password BPJS Ketenagakerjaan.
- Scroll ke bagian bawah layar dan pilih menu Informasi.
- Klik poster Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Pilih menu Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU.
- Masukkan NIK dan alamat email sesuai data BPJS.
- Tekan Lanjutkan untuk proses verifikasi.
- Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul notifikasi: “Mohon maaf, Anda belum termasuk calon penerima BSU.”
- Jika memenuhi syarat, sistem menampilkan pesan: “Data Anda dalam proses verifikasi sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening untuk diproses lebih lanjut.”
- Lengkapi data rekening sesuai instruksi di layar.
Pilih Bank Penyalur BSU
Setelah data rekening lengkap, pengguna diminta memilih bank penyalur BSU. Pilihan bank meliputi: Bank Syariah Indonesia (BSI), BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Setelah mencentang pernyataan dan menekan Kirim Data, sistem akan menampilkan notifikasi terkait proses update rekening.
Kemenaker menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi berlapis untuk memastikan keabsahan data, termasuk status kepesertaan, gaji, dan kecocokan rekening bank.
Hindari Penipuan, Gunakan Sumber Resmi
Kemenaker mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap situs atau pesan WhatsApp palsu yang menawarkan pencairan BSU. Semua informasi resmi hanya tersedia di:
- kemnaker.go.id
- bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi JMO
“Jangan klik link atau mengirim data pribadi ke sumber tidak resmi. Semua proses BSU hanya melalui JMO dan bank penyalur resmi,” tegas Kemenaker.
Digitalisasi melalui JMO diharapkan mempercepat verifikasi, mempermudah pekerja, serta menjaga program BSU berjalan transparan dan tepat sasaran.
Dukungan Pemerintah bagi Pekerja Formal
BSU 2025 menyasar jutaan pekerja formal bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan yang masih terdaftar aktif di BPJS hingga April 2025.
Dengan pemanfaatan teknologi digital seperti JMO, pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan ramah pengguna, sekaligus menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi global.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









