bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi topik yang banyak dicari pekerja. Program ini merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk membantu pekerja formal yang memenuhi syarat tertentu, terutama di tengah dinamika ekonomi nasional.
Penyaluran BSU dilakukan melalui sistem terintegrasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada tahun 2025, bantuan diberikan dengan total nilai Rp600.000, yang disalurkan dalam dua tahap masing-masing Rp300.000.
Seiring mendekati akhir tahun, muncul pertanyaan di kalangan pekerja: apakah BSU masih akan dicairkan kembali pada Desember 2025? Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Pekerja dapat memastikan status kepesertaan BSU secara mandiri melalui situs resmi Kemnaker. Prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan secara daring, dengan langkah berikut:
- Akses laman resmi bsu.kemnaker.go.id
- Gulir halaman hingga menemukan menu pengecekan penerima
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi kode keamanan (CAPTCHA)
- Klik menu Cek Status
Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan keterangan status serta informasi terkait penyaluran bantuan.
Syarat Penerima BSU Tahun 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK daerah
- Bukan aparatur sipil negara, anggota TNI, maupun Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah lainnya
- Bekerja di sektor formal dengan status PKWT atau PKWTT
- Memiliki rekening aktif di bank penyalur BSU
Selain itu, data kependudukan dan ketenagakerjaan harus sesuai dan masih aktif saat proses verifikasi dilakukan.
Apakah BSU Cair Lagi di Desember 2025?
Menjawab berbagai spekulasi yang beredar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa tidak ada penyaluran BSU tambahan pada Desember 2025.
Program BSU tahun ini hanya disalurkan satu kali dan telah tuntas pada periode Juni hingga Juli 2025. Pemerintah menegaskan bahwa setiap informasi resmi terkait bantuan sosial hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi tidak jelas yang beredar di media sosial dan selalu mengecek pengumuman dari sumber resmi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











