bukamata.id – Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan terkait pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua. Ia menegaskan, Kemnaker masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap 2. Jadi bisa diasumsikan memang belum ada,” ujar Yassierli, dikutip Jumat (17/10/2025).
Yassierli menambahkan, program BSU sebelumnya telah disalurkan pada periode Juni hingga Juli 2025. Namun, keputusan mengenai penyaluran tahap berikutnya masih belum diumumkan.
“Ada itu bulan Juni, bulan Juli. Tapi sampai sekarang belum ada arahan dari Pak Presiden soal BSU,” ujarnya.
Belakangan ini, isu terkait pencairan BSU pada Oktober 2025 sempat ramai di media sosial. Berbagai unggahan menyebutkan bahwa tahap kedua bantuan akan segera dicairkan, namun informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.
Kemnaker mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan informasi berasal dari sumber resmi sebelum menanggapinya. Berdasarkan aturan yang berlaku, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain: Warga Negara Indonesia dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan yang diberikan mencapai Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000. Yassierli menegaskan, Kemnaker akan menunggu arahan resmi dari Presiden sebelum mengambil langkah selanjutnya terkait BSU tahap 2.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











