Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Dekati Sejarah Hattrick Juara Liga Indonesia, Begini Rahasianya

Kamis, 19 Maret 2026 13:00 WIB

Jadwal Sidang Isbat 19 Maret 2026, Ini Prediksi Hari Raya Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 12:47 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Potongan Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok, Adegan Disensor Bikin Spekulasi

Kamis, 19 Maret 2026 11:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Dekati Sejarah Hattrick Juara Liga Indonesia, Begini Rahasianya
  • Jadwal Sidang Isbat 19 Maret 2026, Ini Prediksi Hari Raya Lebaran
  • Potongan Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok, Adegan Disensor Bikin Spekulasi
  • Jangan Terlewat! Ini Link Live Streaming dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
  • Maung Bandung Bisa Juara Lebih Cepat, Catat Laga Kunci Persib di Sisa Musim
  • Pantau Jalur Selatan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran 2026
  • Daftar Lokasi Salat Idul Fitri 1447 H di Bandung, Jumat 20 Maret 2026
  • Daftar Bansos yang Cair Usai Lebaran 2026: PKH, BPNT, dan Beras 10 Kg Meluncur!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Cair 1 Agustus! PNS Dapat 3 Tambahan di Luar Gaji Pokok, Ini Rincian Lengkap dari Sri Mulyani

By SusanaSelasa, 29 Juli 2025 11:40 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Selain gaji pokok dan tunjangan bulanan, mulai 1 Agustus 2025, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan tiga jenis tambahan penghasilan untuk PNS.

Tambahan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas kinerja dan kebutuhan operasional kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

3 Tambahan di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan untuk PNS

Baca Juga:  Lengkap! Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Golongan II Berlaku Mulai Januari 2026

1. Uang Lembur

PNS yang bekerja di luar jam kerja resmi akan menerima uang lembur dengan besaran berbeda sesuai golongan:

  • Golongan I: Rp18.000 per jam
  • Golongan II: Rp24.000 per jam
  • Golongan III: Rp30.000 per jam
  • Golongan IV: Rp36.000 per jam

Pemberian uang lembur berlaku untuk PNS yang bekerja minimal dua jam berturut-turut dan harus berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang.

Baca Juga:  Tunjangan PNS Agustus 2025 Cair! Cek Besaran Tukin, Tunjangan Istri & Anak

2. Uang Makan Lembur

PNS yang bekerja lembur juga akan menerima uang makan lembur, maksimal satu kali per hari, dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I & II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

3. Biaya Paket Data dan Komunikasi

Tambahan ini diberikan secara selektif kepada PNS yang pekerjaannya mengandalkan komunikasi daring (online). Rinciannya:

  • Eselon I & II / setara: Rp400.000 per bulan
  • Eselon III ke bawah: Rp200.000 per bulan
Baca Juga:  Benarkah Gaji PNS Naik? Ini Rincian Gaji Pokok Terbaru Agustus 2025

Pemberian paket data ini mempertimbangkan intensitas tugas online, ketersediaan anggaran, serta prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Dengan adanya PMK Nomor 39 Tahun 2024, PNS akan menerima tiga tambahan penghasilan yang akan dicairkan bersamaan dengan gaji dan tunjangan pada 1 Agustus 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap beban kerja dan efisiensi kinerja ASN di seluruh Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji PNS Agustus 2025 Tambahan penghasilan PNS 2025 Tunjangan PNS terbaru Uang lembur PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jadwal Sidang Isbat 19 Maret 2026, Ini Prediksi Hari Raya Lebaran

Pantau Jalur Selatan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Daftar Lokasi Salat Idul Fitri 1447 H di Bandung, Jumat 20 Maret 2026

Ramadhan Hampir Berakhir, Simak Waktu Imsak Hari ke-29 di Bandung

Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet

Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.