Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Karhutla Sumedang Tembus 64 Kejadian, Tertinggi di Jawa Barat hingga September 2026

Selasa, 22 September 2026 17:07 WIB

Staycation di Bandung Makin Berkesan, 3 Hotel Ini Punya View Kota dari Ketinggian

Selasa, 22 September 2026 16:34 WIB

Waspadai ‘Super Flu’, Wali Kota Bandung Minta Anak Bergejala Tak Sekolah

Selasa, 22 September 2026 16:15 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Karhutla Sumedang Tembus 64 Kejadian, Tertinggi di Jawa Barat hingga September 2026
  • Staycation di Bandung Makin Berkesan, 3 Hotel Ini Punya View Kota dari Ketinggian
  • Waspadai ‘Super Flu’, Wali Kota Bandung Minta Anak Bergejala Tak Sekolah
  • Viral Pool Party di Sukabumi, Ternyata Digelar Tanpa Izin Resmi!
  • Bikin Geger, Dirtek Java United Diduga Lontarkan Umpatan Rasis ke Shin Tae-yong
  • Putri KW Menang Dramatis 3 Gim, Indonesia Tinggal Selangkah Lagi ke Semifinal Asian Games 2026
  • STY Dapat Dukungan Tak Terduga dari Suporter Persib Usai Video ‘Pendatang’ Viral
  • Anak Disabilitas Tak Bisa Diperlakukan Sama, Ledia Hanifa Dorong Asesmen Masuk RUU Sisdiknas
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 22 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tunjangan PNS Agustus 2025 Cair! Cek Besaran Tukin, Tunjangan Istri & Anak

By SusanaKamis, 17 Juli 2025 20:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali mencairkan tunjangan PNS untuk Golongan I hingga IV pada bulan Agustus 2025.

Berbagai jenis tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja aparatur sipil negara (ASN) serta untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia.

Seluruh PNS di instansi pusat maupun daerah berhak menerima tunjangan yang diatur dalam peraturan resmi. Beberapa tunjangan bersifat melekat pada status kepegawaian, sementara lainnya disesuaikan dengan golongan, jabatan, atau instansi tempat bekerja.

Berikut ini daftar lengkap tunjangan PNS yang cair Agustus 2025, disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing:

Baca Juga:  ASN Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026 dan Daftar Penerimanya

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin merupakan komponen tunjangan terbesar bagi seorang PNS. Besarannya ditentukan berdasarkan:

  • Kelas jabatan
  • Kinerja pegawai
  • Instansi atau kementerian tempat bekerja

Contohnya:

  • Pejabat Eselon I (kelas jabatan 27) bisa menerima tukin hingga Rp117.375.000 per bulan
  • Pegawai pelaksana (kelas jabatan 4) menerima tukin sekitar Rp5.361.800 per bulan

2. Tunjangan Suami/Istri

Sesuai PP No. 7 Tahun 1977, PNS yang telah menikah berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok. Tunjangan ini dibayarkan rutin setiap bulan dan berlaku untuk semua golongan.

Baca Juga:  Gaji PNS Segera Naik? Ini Sinyal dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

3. Tunjangan Anak

PNS juga mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat anak yang berhak menerima:

  • Berusia di bawah 18 tahun
  • Belum menikah
  • Belum memiliki penghasilan sendiri
  • Masih menjadi tanggungan orang tua

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan dibayarkan bulanan berdasarkan kehadiran, dan nominalnya disesuaikan dengan golongan:

  • Golongan I & II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

5. Tunjangan Jabatan Struktural

PNS yang menjabat posisi struktural (eselon) memperoleh tunjangan jabatan dengan rincian sebagai berikut:

  • Eselon IA: Rp5.500.000
  • Eselon IB: Rp4.375.000
  • Eselon IIA: Rp3.250.000
  • Eselon IIB: Rp2.025.000
  • Eselon IIIA: Rp1.260.000
  • Eselon IIIB: Rp980.000
  • Eselon IVA: Rp540.000
  • Eselon IVB: Rp490.000
Baca Juga:  Pengangkatan CPNS Dipercepat, Paling Lambat Juni 2025

6. Tunjangan Umum

Bagi PNS yang tidak memegang jabatan struktural atau fungsional, diberikan tunjangan umum dengan nominal berikut:

  • Golongan I: Rp175.000
  • Golongan II: Rp180.000
  • Golongan III: Rp185.000
  • Golongan IV: Rp190.000

Demikian daftar lengkap tunjangan PNS Golongan I–IV yang cair pada bulan Agustus 2025. Tunjangan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Karhutla Sumedang Tembus 64 Kejadian, Tertinggi di Jawa Barat hingga September 2026

Waspadai ‘Super Flu’, Wali Kota Bandung Minta Anak Bergejala Tak Sekolah

Viral Pool Party di Sukabumi, Ternyata Digelar Tanpa Izin Resmi!

zonasi

Anak Disabilitas Tak Bisa Diperlakukan Sama, Ledia Hanifa Dorong Asesmen Masuk RUU Sisdiknas

Galodo Terjang Solok, 2 Warga Hilang hingga 32 Orang Mengungsi, Puluhan Kendaraan Rusak

Niat Kirim Barang ke Banjarmasin, Warga Sumedang Ini Kini Belum Ditemukan Usai Kapal Virgo Tenggelam

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.