Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic

Kamis, 30 Juli 2026 05:00 WIB

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Kamis, 30 Juli 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Kamis, 30 Juli 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic
  • Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tunjangan PNS Agustus 2025 Cair! Cek Besaran Tukin, Tunjangan Istri & Anak

By SusanaKamis, 17 Juli 2025 20:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali mencairkan tunjangan PNS untuk Golongan I hingga IV pada bulan Agustus 2025.

Berbagai jenis tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja aparatur sipil negara (ASN) serta untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia.

Seluruh PNS di instansi pusat maupun daerah berhak menerima tunjangan yang diatur dalam peraturan resmi. Beberapa tunjangan bersifat melekat pada status kepegawaian, sementara lainnya disesuaikan dengan golongan, jabatan, atau instansi tempat bekerja.

Berikut ini daftar lengkap tunjangan PNS yang cair Agustus 2025, disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin merupakan komponen tunjangan terbesar bagi seorang PNS. Besarannya ditentukan berdasarkan:

  • Kelas jabatan
  • Kinerja pegawai
  • Instansi atau kementerian tempat bekerja

Contohnya:

  • Pejabat Eselon I (kelas jabatan 27) bisa menerima tukin hingga Rp117.375.000 per bulan
  • Pegawai pelaksana (kelas jabatan 4) menerima tukin sekitar Rp5.361.800 per bulan

2. Tunjangan Suami/Istri

Sesuai PP No. 7 Tahun 1977, PNS yang telah menikah berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok. Tunjangan ini dibayarkan rutin setiap bulan dan berlaku untuk semua golongan.

3. Tunjangan Anak

PNS juga mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat anak yang berhak menerima:

  • Berusia di bawah 18 tahun
  • Belum menikah
  • Belum memiliki penghasilan sendiri
  • Masih menjadi tanggungan orang tua

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan dibayarkan bulanan berdasarkan kehadiran, dan nominalnya disesuaikan dengan golongan:

  • Golongan I & II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

5. Tunjangan Jabatan Struktural

PNS yang menjabat posisi struktural (eselon) memperoleh tunjangan jabatan dengan rincian sebagai berikut:

  • Eselon IA: Rp5.500.000
  • Eselon IB: Rp4.375.000
  • Eselon IIA: Rp3.250.000
  • Eselon IIB: Rp2.025.000
  • Eselon IIIA: Rp1.260.000
  • Eselon IIIB: Rp980.000
  • Eselon IVA: Rp540.000
  • Eselon IVB: Rp490.000

6. Tunjangan Umum

Bagi PNS yang tidak memegang jabatan struktural atau fungsional, diberikan tunjangan umum dengan nominal berikut:

  • Golongan I: Rp175.000
  • Golongan II: Rp180.000
  • Golongan III: Rp185.000
  • Golongan IV: Rp190.000

Demikian daftar lengkap tunjangan PNS Golongan I–IV yang cair pada bulan Agustus 2025. Tunjangan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cair gaji PNS Agustus 2025 PNS tunjangan PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.