Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan

Minggu, 14 Juni 2026 12:05 WIB

Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya

Minggu, 14 Juni 2026 11:38 WIB

Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram

Minggu, 14 Juni 2026 11:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
  • Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib
  • Beda Jauh dari Afrika Selatan 2010! Piala Dunia 2026 Ramai Dihujat dan Disebut Produk Gagal
  • Frans Putros Bawa Nama Persib ke Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Haaland, Mbappe hingga Sadio Mane!
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis
  • Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tunjangan PNS Agustus 2025 Cair! Cek Besaran Tukin, Tunjangan Istri & Anak

By SusanaKamis, 17 Juli 2025 20:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali mencairkan tunjangan PNS untuk Golongan I hingga IV pada bulan Agustus 2025.

Berbagai jenis tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja aparatur sipil negara (ASN) serta untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia.

Seluruh PNS di instansi pusat maupun daerah berhak menerima tunjangan yang diatur dalam peraturan resmi. Beberapa tunjangan bersifat melekat pada status kepegawaian, sementara lainnya disesuaikan dengan golongan, jabatan, atau instansi tempat bekerja.

Berikut ini daftar lengkap tunjangan PNS yang cair Agustus 2025, disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing:

Baca Juga:  Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK 2025 Sesuai Jenis Jabatan, Begini Aturannya

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin merupakan komponen tunjangan terbesar bagi seorang PNS. Besarannya ditentukan berdasarkan:

  • Kelas jabatan
  • Kinerja pegawai
  • Instansi atau kementerian tempat bekerja

Contohnya:

  • Pejabat Eselon I (kelas jabatan 27) bisa menerima tukin hingga Rp117.375.000 per bulan
  • Pegawai pelaksana (kelas jabatan 4) menerima tukin sekitar Rp5.361.800 per bulan

2. Tunjangan Suami/Istri

Sesuai PP No. 7 Tahun 1977, PNS yang telah menikah berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok. Tunjangan ini dibayarkan rutin setiap bulan dan berlaku untuk semua golongan.

Baca Juga:  Gaji PNS Segera Naik? Ini Sinyal dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

3. Tunjangan Anak

PNS juga mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat anak yang berhak menerima:

  • Berusia di bawah 18 tahun
  • Belum menikah
  • Belum memiliki penghasilan sendiri
  • Masih menjadi tanggungan orang tua

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan dibayarkan bulanan berdasarkan kehadiran, dan nominalnya disesuaikan dengan golongan:

  • Golongan I & II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

5. Tunjangan Jabatan Struktural

PNS yang menjabat posisi struktural (eselon) memperoleh tunjangan jabatan dengan rincian sebagai berikut:

  • Eselon IA: Rp5.500.000
  • Eselon IB: Rp4.375.000
  • Eselon IIA: Rp3.250.000
  • Eselon IIB: Rp2.025.000
  • Eselon IIIA: Rp1.260.000
  • Eselon IIIB: Rp980.000
  • Eselon IVA: Rp540.000
  • Eselon IVB: Rp490.000
Baca Juga:  Kenaikan Gaji PNS Makin Dekat? Sri Mulyani Beberkan Sinyal Positif Ekonomi

6. Tunjangan Umum

Bagi PNS yang tidak memegang jabatan struktural atau fungsional, diberikan tunjangan umum dengan nominal berikut:

  • Golongan I: Rp175.000
  • Golongan II: Rp180.000
  • Golongan III: Rp185.000
  • Golongan IV: Rp190.000

Demikian daftar lengkap tunjangan PNS Golongan I–IV yang cair pada bulan Agustus 2025. Tunjangan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cair gaji PNS Agustus 2025 PNS tunjangan PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Susul Dadan Cs, Komisaris Emmo Jadi Tersangka Baru Kasus MBG Usai 26 Nama Dibocorkan

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.