bukamata.id – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menilai pengaturan mengenai pendidikan inklusif perlu dirumuskan secara tepat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurutnya, pendekatan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing peserta didik.
Hal tersebut disampaikan Ledia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Komisi Nasional Disabilitas RI, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Dewan Musyawarah Pusat Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), DPP Kejawen Maneges, dan Share Edu Indonesia, Senin (21/9/2026).
Dalam forum tersebut, Ledia menekankan bahwa pendidikan inklusif tidak semestinya diterapkan dengan pendekatan yang seragam kepada seluruh anak penyandang disabilitas. Ia menilai perlu ada asesmen untuk menentukan model pendidikan yang paling sesuai bagi setiap anak.
“Tidak semua anak bisa masuk ke pendidikan inklusif, tetapi juga tidak semua anak harus masuk ke sekolah luar biasa. Saya berharap konsep yang diatur dalam rancangan undang-undang ini menjadi tepat,” ujar Ledia.
Ledia yang pernah menjadi Ketua Panja RUU Penyandang Disabilitas pada 2016 tersebut kemudian meminta pandangan Komisi Nasional Disabilitas mengenai konsep pendidikan inklusif yang ideal. Ia juga mempertanyakan mekanisme untuk menentukan kebutuhan pendidikan masing-masing anak.
Pentingnya Asesmen di Sekolah
Menurut Ledia, prinsip keadilan dalam pendidikan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang sama. Sebaliknya, kebijakan pendidikan perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
Karena itu, ia menilai kemampuan sekolah dalam melakukan asesmen menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Sisdiknas.
“Setiap sekolah harus memiliki kemampuan asesmen bagi anak masing-masing. Kira-kira menurut Bapak-Ibu, apakah sekolah-sekolah negeri kita punya kemampuan itu?” tanyanya.
Ledia juga memperluas perhatian tersebut kepada anak dengan kondisi kesehatan tertentu atau health impairment. Ia mencontohkan anak yang mengalami kanker, diabetes melitus sejak usia dini, maupun kondisi kesehatan lain yang dapat memengaruhi proses pembelajaran.
Menurut dia, kondisi kesehatan tersebut juga perlu diperhitungkan dalam kebijakan pendidikan. Ia meminta penjelasan mengenai pengalaman dan praktik Komisi Nasional Disabilitas dalam mendampingi anak dengan kondisi kesehatan tertentu di lingkungan pendidikan inklusif.
Dalam pemaparannya, Ledia turut menyinggung praktik di Jepang. Ia menyebut terdapat pendataan mengenai anak dengan health impairment melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk data jumlah anak dengan kondisi kesehatan tertentu setiap tahun.
Pendidikan Tinggi Juga Perlu Memahami Disabilitas
Perhatian terhadap pendidikan inklusif, kata Ledia, tidak berhenti pada pendidikan dasar dan menengah. Pendidikan tinggi juga perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai disabilitas dan health impairment.
Hal tersebut dinilai penting karena perguruan tinggi merupakan tempat pendidikan calon tenaga profesional dan akademisi yang nantinya akan berinteraksi langsung dengan masyarakat dengan beragam kondisi.
Ledia menyoroti masih adanya persoalan dalam penerapan persyaratan “sehat jasmani dan rohani” di lingkungan pendidikan tinggi. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dipahami secara tepat agar tidak menjadi hambatan bagi mahasiswa penyandang disabilitas.
Ia kemudian menceritakan aduan yang pernah diterimanya mengenai seorang mahasiswi kedokteran penyandang tuli yang menggunakan implan pendengaran.
Mahasiswi tersebut disebut telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran. Namun, persoalan muncul ketika menjalani tahap koas karena mengalami kesulitan mendengar saat dipanggil dari belakang.
Ledia mengatakan mahasiswi tersebut telah menyampaikan kondisi penggunaan implan pendengaran sejak awal. Namun, setelah kondisi tersebut diketahui, mahasiswi itu disebut diberhentikan dari koas dengan alasan tidak jujur mengenai kondisi sebenarnya.
“Berarti tidak merata pemahaman bagi para dokter sebagai pendidik berkaitan dengan isu disabilitas seperti ini,” kata Ledia.
Dorong Kesepahaman Pendidikan bagi Mahasiswa Disabilitas
Ledia menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya sosialisasi dan peningkatan pemahaman mengenai disabilitas di lingkungan pendidikan tinggi.
Ia berharap perguruan tinggi memiliki kesepahaman yang jelas dalam menerima dan menyelenggarakan pendidikan bagi mahasiswa dengan kondisi disabilitas tertentu. Dengan demikian, penyandang disabilitas tidak kembali menghadapi hambatan dalam menempuh pendidikan akibat perbedaan pemahaman di lingkungan akademik.
Sekretaris Fraksi PKS tersebut juga meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya kesepahaman tertulis di lingkungan AIPKI terkait penerimaan serta penyelenggaraan pendidikan bagi mahasiswa dengan kondisi disabilitas tertentu.
Ledia berharap seluruh masukan dari pemangku kepentingan dalam RDPU Komisi X DPR RI dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Menurutnya, regulasi pendidikan nasional perlu mampu menjamin akses pendidikan yang inklusif sekaligus memperhatikan kebutuhan setiap peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas maupun anak dengan kondisi kesehatan tertentu.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










