Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Selasa, 15 September 2026 21:36 WIB

Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah

Selasa, 15 September 2026 20:44 WIB

Jelang Duel Kontra FC Seoul, Marc Klok Kobarkan Semangat Juang Persib di Panggung Asia

Selasa, 15 September 2026 20:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi
  • Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah
  • Jelang Duel Kontra FC Seoul, Marc Klok Kobarkan Semangat Juang Persib di Panggung Asia
  • Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar
  • Pekan Ketiga Super League Memanas! Persib ke Jepara, Persija Kontra Java United
  • Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara
  • Persib Kontra FC Seoul di ACL Two, Ini Jadwal dan Cara Nonton Live
  • Asap Kebakaran Punclut Makan Korban, 13 Warga Bandung Kena ISPA
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Soroti Penyediaan Kondom Gratis bagi Pelajar, Ledia Hanifah: Mengerikan!

By Putra JuangJumat, 9 Agustus 2024 15:16 WIB2 Mins Read
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amalia. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifah Amaliah turut menyoroti kebijakan pemerintah tentang penyediaan kondom atau alat kontrasepsi bagi pelajar sekolah yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103.

Ledia menyadari, hormon seks pada usia pelajar atau remaja sudah mulai tumbuh. Hal itu terlihat dari munculnya rasa ketertarikan kepada lawan jenis.

“Tentu kita tahu mereka secara seksual sudah dalam proses sexually active yang mana mereka sudah mulai punya ketertarikan, sudah mendapatkan informasi-informasi,” ucap Ledia, Jumat (9/8/2024).

Alih-alih diberikan kondom gratis, Ledia menilai alangkah lebih baik jika anak-anak atau para pelajar tersebut diberikan bimbingan, edukasi langsung oleh orang tua.

Baca Juga:  Uya Kuya: Mohon Maaf, Beri Saya Kesempatan Sekali Lagi

“Tapi itu sebetulnya bisa diatasi dengan komunikasi yang baik dengan orang tua, dengan guru bimbingan konseling dengan sekolah, dan orang-orang dewasa yang bisa dipercaya,” ungkapnya.

Ledia menjelaskan, dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan di pasal 103 ayat 1, bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pada pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa komunikasi, informasi, dan edukasi serta, pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, tentang pelayanan kesehatan reproduksi ini diperjelas diayat 4 huruf e disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit meliputi; deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Baca Juga:  Banyak Terjadi Kasus Keracunan Siswa, JPPI Desak Pemerintah Hentikan MBG

“Itu ada dipasal 4 huruf e tertulis dengan jelas, lantas kemudian kita jadi berpikir ‘anak sekolah disediakan alat kontrasepsi’, apa namanya? Mau disuruh zina? Kan nggak bisa begitu,” katanya.

Menurutnya, salah satu fungsi dari pendidikan itu adalah untuk memberikan preventif kepada anak-anak.

“Apalagi dalam konstitusi kita penyelenggaraan satu sistem pendidikan national itu harus membuat siswanya beriman dan bertakwa, di undang-undang tentang sistem pendidikan national di pasal 3 menyebutkan tujuan pendidikan national juga beriman dan bertakwa,” jelasnya.

“Kalau kita menyuruh anak-anak beriman dan bertakwa, tapi menyediakan fasilitas untuk melanggar ketentuan Yang Maha Kuasa, apa namanya? Mengerikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Gaji DPR RI Terkoreksi! Tunjangan Perumahan Hilang, Cek Rinciannya

Oleh karena itu, pihaknya pun mendesak pemerintah untuk segera mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan tersebut.

“Sekarang juga pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini, selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah dalam membuat peraturan, dari kelalaian pemerintah dalam membuat regulasi, sehingga menyebabkan anak-anak kita rusak,” tegasnya.

“Terutama di pasal 103 dan ini menjadi bagian sangat penting, mendesak harus dilakukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPR RI Ledia Hanifa pelajar sekolah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah

Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar

Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara

Asap Kebakaran Punclut Makan Korban, 13 Warga Bandung Kena ISPA

Underpass Gatot Subroto Cimahi Ditargetkan Rampung Desember, Nilai Proyek Rp126 Miliar

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.