Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

WhatsApp Bikin Gebrakan! Kini Bisa Video Call dari Browser Tanpa Download Aplikasi

Kamis, 30 Juli 2026 12:39 WIB

Persib Kelola 65,4 Ton Sampah di GBLA, Komitmen Wujudkan Stadion Zero Waste

Kamis, 30 Juli 2026 12:32 WIB

Bos Persib Buka Kartu! Transfer Mariano Peralta Bukan Akhir, Ada Nama Besar Menanti

Kamis, 30 Juli 2026 12:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • WhatsApp Bikin Gebrakan! Kini Bisa Video Call dari Browser Tanpa Download Aplikasi
  • Persib Kelola 65,4 Ton Sampah di GBLA, Komitmen Wujudkan Stadion Zero Waste
  • Bos Persib Buka Kartu! Transfer Mariano Peralta Bukan Akhir, Ada Nama Besar Menanti
  • Bansos PKH Juli-September 2026 Sudah Jalan, Data Penerima Berubah! Ini Cara Ceknya
  • Pemkot Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman
  • Persebaya ke Semifinal! El Clasico Indonesia Persib vs Persija Masih Bisa Terjadi
  • Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire 30 Juli 2026 Resmi Dirilis, Diamond Gratis Menanti
  • Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Cek Jadwal Lengkap Piala AFF 2026 di Sini!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Soroti Penyediaan Kondom Gratis bagi Pelajar, Ledia Hanifah: Mengerikan!

By Putra JuangJumat, 9 Agustus 2024 15:16 WIB2 Mins Read
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amalia. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifah Amaliah turut menyoroti kebijakan pemerintah tentang penyediaan kondom atau alat kontrasepsi bagi pelajar sekolah yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103.

Ledia menyadari, hormon seks pada usia pelajar atau remaja sudah mulai tumbuh. Hal itu terlihat dari munculnya rasa ketertarikan kepada lawan jenis.

“Tentu kita tahu mereka secara seksual sudah dalam proses sexually active yang mana mereka sudah mulai punya ketertarikan, sudah mendapatkan informasi-informasi,” ucap Ledia, Jumat (9/8/2024).

Alih-alih diberikan kondom gratis, Ledia menilai alangkah lebih baik jika anak-anak atau para pelajar tersebut diberikan bimbingan, edukasi langsung oleh orang tua.

“Tapi itu sebetulnya bisa diatasi dengan komunikasi yang baik dengan orang tua, dengan guru bimbingan konseling dengan sekolah, dan orang-orang dewasa yang bisa dipercaya,” ungkapnya.

Ledia menjelaskan, dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan di pasal 103 ayat 1, bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pada pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa komunikasi, informasi, dan edukasi serta, pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, tentang pelayanan kesehatan reproduksi ini diperjelas diayat 4 huruf e disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit meliputi; deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

“Itu ada dipasal 4 huruf e tertulis dengan jelas, lantas kemudian kita jadi berpikir ‘anak sekolah disediakan alat kontrasepsi’, apa namanya? Mau disuruh zina? Kan nggak bisa begitu,” katanya.

Menurutnya, salah satu fungsi dari pendidikan itu adalah untuk memberikan preventif kepada anak-anak.

“Apalagi dalam konstitusi kita penyelenggaraan satu sistem pendidikan national itu harus membuat siswanya beriman dan bertakwa, di undang-undang tentang sistem pendidikan national di pasal 3 menyebutkan tujuan pendidikan national juga beriman dan bertakwa,” jelasnya.

“Kalau kita menyuruh anak-anak beriman dan bertakwa, tapi menyediakan fasilitas untuk melanggar ketentuan Yang Maha Kuasa, apa namanya? Mengerikan,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya pun mendesak pemerintah untuk segera mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan tersebut.

“Sekarang juga pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini, selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah dalam membuat peraturan, dari kelalaian pemerintah dalam membuat regulasi, sehingga menyebabkan anak-anak kita rusak,” tegasnya.

“Terutama di pasal 103 dan ini menjadi bagian sangat penting, mendesak harus dilakukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Alat Kontrasepsi DPR RI kondom Ledia Hanifa pelajar sekolah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos PKH Juli-September 2026 Sudah Jalan, Data Penerima Berubah! Ini Cara Ceknya

Pemkot Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Begal

Viral! Wanita di Bandung Kehilangan Nmax Rp36 Juta usai Percaya Pria Ngaku Petugas Leasing

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.