bukamata.id – Kabar baik bagi pekerja dan buruh! Mulai Oktober 2025, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat mengecek status pencairan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bantuan ini kembali disalurkan untuk periode September hingga Oktober 2025, dengan data penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan disinkronkan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aplikasi JMO hadir sebagai solusi praktis untuk mengakses layanan digital BPJS Ketenagakerjaan. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memperbarui data pribadi, membayar iuran, mengecek saldo, hingga memantau status BSU dengan cepat dan mudah.
Karena BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, penting untuk mengecek status penerima agar bisa memastikan apakah dana akan masuk ke rekening masing-masing.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Masyarakat dapat memeriksa status BSU melalui beberapa cara resmi:
- Situs BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Situs Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
- Aplikasi Pospay
Dana BSU dapat dicairkan di Kantor Pos di seluruh wilayah Indonesia.
Panduan Login dan Pembuatan Akun JMO
Login JMO:
- Unduh aplikasi JMO di Google Play atau App Store.
- Masukkan email dan kata sandi, lalu tekan Log In.
- Setelah berhasil login, pengguna bisa mengakses seluruh fitur digital BPJS Ketenagakerjaan.
Membuat Akun JMO:
- Buka aplikasi dan pilih Buat Akun Baru.
- Verifikasi data sesuai informasi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan email aktif dan nomor HP.
- Buat kata sandi sesuai ketentuan.
- Setelah verifikasi selesai, akun siap digunakan.
Cara Verifikasi BSU di BPJS Ketenagakerjaan 2025
- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
- Isi data lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Klik Lanjutkan untuk melihat hasil verifikasi.
Cek Status Pencairan di Kemnaker:
- Buka bsu.kemnaker.go.id.
- Login atau daftar akun baru dengan email aktif dan data sesuai KTP.
- Pilih menu Cek Bantuan BSU untuk mengetahui status: sudah cair, dalam proses, atau belum lolos verifikasi.
Jika dinyatakan sebagai penerima, BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan, dicairkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total dana yang diterima Rp600 ribu.
Syarat Penerima BSU 2025
Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU tahap 2 adalah mereka yang memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP.
- Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta.
- Bukan ASN/PNS, baik di BUMN maupun BUMD.
- Bukan anggota Polri atau TNI aktif.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) tahun berjalan.
Pekerja yang memenuhi semua syarat tidak perlu mendaftar secara manual baik di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan karena proses penentuan penerima dilakukan secara otomatis berdasarkan data resmi
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











