bukamata.id – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu bagi kalangan PNS, TNI, dan Polri menjelang bulan Ramadan 1447 H.
THR biasanya diberikan setiap tahun menjelang hari raya, sebagai tambahan penghasilan untuk kebutuhan Lebaran.
Pada 23 Februari 2026 lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pencairan THR akan dimulai sejak awal Ramadan.
Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pasti pencairan THR, karena pemerintah belum merilis Peraturan Pemerintah (PP) baru pengganti PP Nomor 11 Tahun 2025, aturan THR tahun lalu.
Presiden Prabowo Subianto Akan Umumkan Jadwal THR
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan jadwal pencairan THR.
“Pencairan sedang diproses. Begitu Presiden pulang, mungkin dia akan mengumumkan,” ujar Purbaya.
Meski hilal Ramadan belum muncul, pemerintah memastikan dana THR sudah disiapkan, dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun yang akan diberikan kepada sekitar 10,5 juta penerima.
Komponen THR ASN dan TNI/Polri
Bagi ASN, THR mengikuti PP Nomor 11 Tahun 2025 sebagai acuan sementara. Komponen THR mencakup:
Gaji pokok, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS, berkisar Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan.
Tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Sementara itu, untuk TNI/Polri, gaji pokok ditetapkan dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 dan PP Nomor 7 Tahun 2024, dengan kisaran Rp1,77 juta hingga Rp6,4 juta per bulan. Komponen tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga juga termasuk dalam THR mereka.
Dengan adanya THR 2026 ini, diharapkan para PNS, TNI, dan Polri dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang dan kebutuhan keluarga terpenuhi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











