bukamata.id – Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi elemen utama dalam proses verifikasi penerima bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah. Melalui KTP, setiap warga negara dapat diidentifikasi secara unik lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang terhubung langsung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem ini memungkinkan pemerintah menyalurkan bantuan tepat sasaran, memastikan hanya warga yang benar-benar berhak yang menerima, serta mencegah adanya penerima ganda atau data tidak valid.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status bansos dengan mudah melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Langkahnya sederhana:
- Masukkan NIK atau nama sesuai KTP.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Lakukan verifikasi captcha.
- Tekan tombol cari.
Jika data KTP terdaftar di DTSEN, informasi mengenai kelayakan penerima dan jenis bantuan yang diterima akan muncul secara otomatis. Dengan cara ini, status penerima bansos dapat diverifikasi secara transparan dan akurat.
Ciri-Ciri KTP yang Layak Menerima Bansos
KTP penerima bansos adalah dokumen identitas yang sudah terdaftar dan diverifikasi di sistem DTSEN Kemensos. Dokumen ini menjadi acuan utama untuk menentukan kelayakan penerima program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Beberapa ciri KTP yang valid dan berpotensi menerima bantuan:
- Nama tercatat di DTSEN Kemensos, menandakan identitas tersebut termasuk kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan pemeringkatan desil nasional.
- Alamat KTP sesuai domisili, mempermudah verifikasi lapangan dan administrasi.
- NIK aktif dan valid di database Dukcapil, memastikan data kependudukan tidak ganda dan sesuai dokumen resmi.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai sarana pencairan bansos melalui bank Himbara atau kantor pos.
- Terdaftar dalam Data Keluarga (KK) di DTKS atau DTSEN, sebagai basis penetapan penerima manfaat.
- Tidak ada duplikasi data antara NIK, KK, dan data ekonomi, karena sistem bansos berbasis NIK tunggal.
KTP dengan ciri-ciri di atas berpeluang besar untuk menerima bansos tahap IV tahun 2025, dengan pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening KKS atau penyalur resmi seperti PT Pos Indonesia.
Kode KTP Penerima Bansos di DTSEN
Setiap kode KTP penerima bansos merujuk pada NIK yang valid dan aktif di database Dukcapil. NIK berfungsi sebagai identitas tunggal, sehingga setiap warga hanya tercatat satu kali dan menerima bantuan sesuai haknya.
Integrasi antara DTSEN dan Dukcapil memungkinkan pemerintah memverifikasi keaslian data kependudukan, mencocokkan alamat domisili, dan menilai kelayakan penerima berdasarkan kategori kesejahteraan yang telah ditetapkan.
Kode NIK pada KTP menjadi kunci utama dalam sistem bansos Kemensos, baik untuk PKH maupun BPNT. Hanya warga yang tercatat dan terverifikasi dalam DTSEN, biasanya termasuk dalam desil 1–4 atau kelompok masyarakat miskin dan rentan, yang berhak menerima bantuan.
Jika kode KTP tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan data DTSEN, sistem otomatis menolak pencairan bansos. Validasi berbasis NIK tunggal ini menjadi mekanisme penting untuk mencegah tumpang tindih penerima dan memastikan bantuan disalurkan secara tepat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










