Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Kebetulan! John Herdman Ungkap Rahasia Timnas Indonesia Hancurkan Bangladesh 9-2

Jumat, 2 Oktober 2026 18:04 WIB

Keren Banget! Skill Futsal Bocah SD Asal Deli Serdang Bikin Pelatih Timnas Indonesia Putri Kepincut

Jumat, 2 Oktober 2026 17:33 WIB
BSU Kemnaker

Jangan Tertipu Info Palsu! BSU 2026 Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 17:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Kebetulan! John Herdman Ungkap Rahasia Timnas Indonesia Hancurkan Bangladesh 9-2
  • Keren Banget! Skill Futsal Bocah SD Asal Deli Serdang Bikin Pelatih Timnas Indonesia Putri Kepincut
  • Jangan Tertipu Info Palsu! BSU 2026 Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja
  • Waspada Pergeseran Musim: BMKG Sebut Awal Musim Hujan di Jawa Barat Mundur Akibat El Nino Kuat
  • Terulang Lagi! SPPG Panyandaan KBB Disuspend Usai 14 Siswa Alami Keluhan
  • Lempar Bola Panas, Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Megaproyek Data Center AI
  • Polisi Bekuk Terduga Pencuri Kabel APILL yang Bikin Lampu Merah Bandung Padam
  • FAM Layangkan Protes Resmi ke FIFA Terkait Lonjakan Injury Time Laga Indonesia vs Bangladesh
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Catat Aturan PP Terbaru: Ini Penentu Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Daerah

By Aga GustianaJumat, 5 Juni 2026 12:49 WIB3 Mins Read
CPNS Kemenag
Ilustrasi PNS. Foto: Internet.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Memasuki pekan pertama Juni 2026, kepastian mengenai waktu pencairan tunjangan gaji ke-13 masih menjadi tanda tanya besar bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah (pemda). Pasalnya, meski pemerintah pusat sudah mengetuk palu dimulainya proses transfer sejak 2 Juni lalu, realisasi anggaran di tingkat regional terpantau masih sangat minim.

Berdasarkan laporan terkini dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), arus distribusi dana tambahan penghasilan ini menunjukkan ketimpangan yang cukup mencolok antara pegawai pusat dan daerah. Sebagian besar pemda kedapatan belum merampungkan proses birokrasi pemindahan dana ke rekening para pegawainya.

Data Kemenkeu: Realisasi Daerah Belum Menyentuh 1%

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, memaparkan fakta operasional di lapangan. Hingga pembaruan data per 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, grafik penyaluran anggaran untuk ASN di daerah tercatat masih bergerak sangat lambat.

Dari total 546 instansi pemerintah daerah yang tersebar di seluruh Indonesia, tercatat baru ada 5 pemda saja yang sudah menuntaskan kewajiban pembayaran tunjangan tahunan tersebut.

“Per tanggal 2 Juni 2026, gaji ke-13 bagi Aparatur Negara di Pemda telah direalisasikan sebesar Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai yang telah dilakukan oleh 5 Pemda dari 546 Pemda atau baru 0,92 persen,” ujar Deni dalam keterangan tertulis.

Kondisi ini otomatis membuat mayoritas PNS maupun PPPK di bawah naungan pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi harus memperpanjang urat sabar menanti kebijakan internal wilayah masing-masing.

Kapan ASN Daerah Mulai Menerima Transferan?

Merujuk pada payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, koridor pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 diatur secara tegas. Dalam salah satu pasalnya disebutkan:

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”

Frasa “paling cepat” mengindikasikan bahwa bulan Juni merupakan garis start mulainya pencairan, bukan tenggat akhir. Perbedaan tanggal transfer di setiap daerah mutlak dipengaruhi oleh tingkat kesiapan administrasi, perampungan dokumen teknis, serta kondisi likuiditas kas daerah di tiap-tiap pemda. Oleh karena itu, para ASN disarankan memantau pengumuman resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Berbanding Terbalik dengan Pusat dan Pensiunan

Kondisi seretnya pencairan di daerah berbanding terbalik dengan ASN pusat dan kelompok pensiunan yang justru hampir tuntas 100 persen. Berikut adalah rincian serapan dana yang dihimpun Kemenkeu per awal Juni 2026:

Kelompok PenerimaAnggaran TersalurkanJumlah Penerima / SatkerProsentase Capaian
ASN Pusat (Total)Rp13,9 Triliun2.353.392 Pegawai (8.838 Satker)99,3%
* PNS PusatRp7,559 Triliun902.265 Orang–
* PPPK PusatRp1,203 Triliun387.311 Orang–
* Anggota PolriRp1,897 Triliun477.433 Personel–
* Prajurit TNIRp3,078 Triliun574.824 Personel–
* PPNPNRp132,8 Miliar11.559 Orang–
Pensiunan (Total)Rp9,73 Triliun3.097.677 Orang79,27%
* Via PT TaspenRp8,30 Triliun2.600.927 Pensiunan–
* Via PT AsabriRp1,42 Triliun496.750 Pensiunan–

Aturan Komponen dan Estimasi Nominal

Sebagai informasi, basis perhitungan nominal tunjangan ke-13 tahun ini merujuk pada slip penghasilan resmi yang diterima pegawai pada bulan Mei 2026. Besarannya bersifat variatif mengikuti instrumen pangkat, golongan ruang, eselon, serta kelas jabatan.

Bagi aparatur sipil negara aktif (PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pejabat Negara), dana segar ini lazimnya dimanfaatkan untuk menyokong kebutuhan pos pengeluaran rumah tangga yang melonjak, salah satunya menyambut periode tahun ajaran baru sekolah.

Pemerintah juga merilis patokan nilai maksimal bagi jajaran pimpinan lembaga nonstruktural serta pegawai non-ASN. Sebagai gambaran kasar, posisi pimpinan tertinggi lembaga nonstruktural dapat menerima hingga Rp31,4 juta, eselon I sekitar Rp24,8 juta, sedangkan untuk struktur eselon IV berada di kisaran Rp10,6 juta. Untuk pegawai non-ASN, besaran tunjangan disesuaikan berdasarkan rekam masa kerja serta latar belakang pendidikan formal, dengan rentang mulai dari Rp4 juta hingga Rp9 juta lebih.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Keren Banget! Skill Futsal Bocah SD Asal Deli Serdang Bikin Pelatih Timnas Indonesia Putri Kepincut

Gaya Hidup Sekaligus Mesin Uang: Alasan Kuat Properti Kota Baru Parahyangan Diserbu Investor Urban

Melarikan Penat dari Riuhnya Ibu Kota: Menemukan Ketenangan Hidup di Kota Baru Parahyangan

Kulineran di Bandung? Ini 5 Tempat Makan Sunda dengan Cita Rasa Khas yang Menggoda

Drama Rp10 Ribu Bikin Bali Panen Hujatan! Sisi Gelap Pariwisata Lokal yang Dibongkar Kasus Billy Syahputra

Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Masih Rp2,581 Juta, Ada Pecahan hingga 1 Kg

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.