bukamata.id – Memasuki pekan pertama Juni 2026, kepastian mengenai waktu pencairan tunjangan gaji ke-13 masih menjadi tanda tanya besar bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah (pemda). Pasalnya, meski pemerintah pusat sudah mengetuk palu dimulainya proses transfer sejak 2 Juni lalu, realisasi anggaran di tingkat regional terpantau masih sangat minim.
Berdasarkan laporan terkini dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), arus distribusi dana tambahan penghasilan ini menunjukkan ketimpangan yang cukup mencolok antara pegawai pusat dan daerah. Sebagian besar pemda kedapatan belum merampungkan proses birokrasi pemindahan dana ke rekening para pegawainya.
Data Kemenkeu: Realisasi Daerah Belum Menyentuh 1%
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, memaparkan fakta operasional di lapangan. Hingga pembaruan data per 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, grafik penyaluran anggaran untuk ASN di daerah tercatat masih bergerak sangat lambat.
Dari total 546 instansi pemerintah daerah yang tersebar di seluruh Indonesia, tercatat baru ada 5 pemda saja yang sudah menuntaskan kewajiban pembayaran tunjangan tahunan tersebut.
“Per tanggal 2 Juni 2026, gaji ke-13 bagi Aparatur Negara di Pemda telah direalisasikan sebesar Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai yang telah dilakukan oleh 5 Pemda dari 546 Pemda atau baru 0,92 persen,” ujar Deni dalam keterangan tertulis.
Kondisi ini otomatis membuat mayoritas PNS maupun PPPK di bawah naungan pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi harus memperpanjang urat sabar menanti kebijakan internal wilayah masing-masing.
Kapan ASN Daerah Mulai Menerima Transferan?
Merujuk pada payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, koridor pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 diatur secara tegas. Dalam salah satu pasalnya disebutkan:
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Frasa “paling cepat” mengindikasikan bahwa bulan Juni merupakan garis start mulainya pencairan, bukan tenggat akhir. Perbedaan tanggal transfer di setiap daerah mutlak dipengaruhi oleh tingkat kesiapan administrasi, perampungan dokumen teknis, serta kondisi likuiditas kas daerah di tiap-tiap pemda. Oleh karena itu, para ASN disarankan memantau pengumuman resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
Berbanding Terbalik dengan Pusat dan Pensiunan
Kondisi seretnya pencairan di daerah berbanding terbalik dengan ASN pusat dan kelompok pensiunan yang justru hampir tuntas 100 persen. Berikut adalah rincian serapan dana yang dihimpun Kemenkeu per awal Juni 2026:
| Kelompok Penerima | Anggaran Tersalurkan | Jumlah Penerima / Satker | Prosentase Capaian |
| ASN Pusat (Total) | Rp13,9 Triliun | 2.353.392 Pegawai (8.838 Satker) | 99,3% |
| * PNS Pusat | Rp7,559 Triliun | 902.265 Orang | – |
| * PPPK Pusat | Rp1,203 Triliun | 387.311 Orang | – |
| * Anggota Polri | Rp1,897 Triliun | 477.433 Personel | – |
| * Prajurit TNI | Rp3,078 Triliun | 574.824 Personel | – |
| * PPNPN | Rp132,8 Miliar | 11.559 Orang | – |
| Pensiunan (Total) | Rp9,73 Triliun | 3.097.677 Orang | 79,27% |
| * Via PT Taspen | Rp8,30 Triliun | 2.600.927 Pensiunan | – |
| * Via PT Asabri | Rp1,42 Triliun | 496.750 Pensiunan | – |
Aturan Komponen dan Estimasi Nominal
Sebagai informasi, basis perhitungan nominal tunjangan ke-13 tahun ini merujuk pada slip penghasilan resmi yang diterima pegawai pada bulan Mei 2026. Besarannya bersifat variatif mengikuti instrumen pangkat, golongan ruang, eselon, serta kelas jabatan.
Bagi aparatur sipil negara aktif (PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pejabat Negara), dana segar ini lazimnya dimanfaatkan untuk menyokong kebutuhan pos pengeluaran rumah tangga yang melonjak, salah satunya menyambut periode tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah juga merilis patokan nilai maksimal bagi jajaran pimpinan lembaga nonstruktural serta pegawai non-ASN. Sebagai gambaran kasar, posisi pimpinan tertinggi lembaga nonstruktural dapat menerima hingga Rp31,4 juta, eselon I sekitar Rp24,8 juta, sedangkan untuk struktur eselon IV berada di kisaran Rp10,6 juta. Untuk pegawai non-ASN, besaran tunjangan disesuaikan berdasarkan rekam masa kerja serta latar belakang pendidikan formal, dengan rentang mulai dari Rp4 juta hingga Rp9 juta lebih.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








