bukamata.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil langkah tegas untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual oleh tenaga medis dengan menerapkan tes kepribadian sebagai salah satu syarat menjadi dokter. Tes yang digunakan adalah Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI), yang bertujuan menyaring calon tenaga kesehatan dari sisi psikologis sejak awal.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa tes MMPI akan menjadi alat untuk mendeteksi potensi gangguan kepribadian yang tidak sesuai dengan nilai dan tanggung jawab profesi kedokteran.
“Kalau hasilnya menunjukkan ada kelainan psikologis dan tidak cocok untuk profesi dokter, maka akan kami tolak, meskipun nilai akademiknya bagus,” tegas Dante, Sabtu (19/4/2025).
Baca Juga: Miris! 19 TKI Diduga Dijebak Jadi PSK di Dubai, Jaringan Sesama WNI Terlibat
Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter terhadap pasien, termasuk kasus terbaru yang terjadi di Malang. Menurut Dante, tindakan seperti ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga mencederai sumpah profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia medis.
“Kegiatan apa pun, baik di dalam maupun di luar layanan medis, jika melanggar etika, akan kami tindaklanjuti secara tegas. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Selain tes kepribadian, Kemenkes juga memperkuat pendidikan kedokteran dengan penekanan lebih pada aspek moralitas dan etika profesi. Proses pengawasan dan pembinaan dokter akan dilakukan secara kolaboratif bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), organisasi profesi, dan institusi pendidikan.
Baca Juga: Ribuan Nyawa Terancam Setiap Hari, Aksi Solidaritas untuk Palestina Serukan Keadilan untuk Gaza
Dante mengungkapkan bahwa Kemenkes tidak ragu memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran etik berat, termasuk pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) secara permanen bagi dokter yang terbukti melanggar. “Kalau STR dicabut, maka dia tidak bisa praktik lagi selamanya. Ini adalah bentuk nyata dari sanksi tegas kami,” ujarnya.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan bahwa tenaga medis tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga memiliki integritas moral dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










