bukamata.id – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan dicairkan pemerintah mulai 26 Februari 2026 secara bertahap. THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur sipil negara serta sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai.
Besaran dan Aturan THR PNS 2026
Pemerintah menyalurkan THR PNS sebesar gaji pokok bulanan ditambah tunjangan yang melekat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pencairan THR telah dimulai pada minggu pertama puasa dan akan berlanjut hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu pada minggu pertama puasa,” kata Airlangga.
Kebijakan mengenai THR 2026 diatur secara resmi melalui PP Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menegaskan bahwa jika THR PNS belum dapat dibayarkan tepat waktu, pencairan tetap dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Anggaran THR PNS 2026
Pemerintah telah mengalokasikan Rp 55 triliun untuk pencairan THR PNS, termasuk untuk pegawai lain yang berhak menerima. Anggaran ini naik 10,22 persen dibandingkan alokasi tahun 2025 yang sebesar Rp 49,9 triliun.
Kenaikan anggaran tersebut diharapkan memastikan pencairan THR dapat berjalan lancar dan mencukupi kebutuhan para PNS menjelang Lebaran.
Kesimpulan
THR PNS 2026 mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026, dengan besaran sesuai gaji pokok dan tunjangan. Aturan ini diatur melalui PP Nomor 9 Tahun 2026, dan pencairan tetap dapat dilakukan setelah Lebaran jika belum terealisasi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











