Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sempat Terdengar Teriakan, Pria Jatuh dari Flyover Kopo hingga Meninggal

Senin, 5 Oktober 2026 20:03 WIB

Dulu Serba Pink, Sekarang Makeup?! Penampilan Terbaru Ustaz Riza Muhammad Kembali Disorot Warganet

Senin, 5 Oktober 2026 19:55 WIB

Angin Segar Persib Jelang ASEAN Club Championship: Sandy, Gakuto, dan Luciano Kembali Merumput

Senin, 5 Oktober 2026 19:50 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sempat Terdengar Teriakan, Pria Jatuh dari Flyover Kopo hingga Meninggal
  • Dulu Serba Pink, Sekarang Makeup?! Penampilan Terbaru Ustaz Riza Muhammad Kembali Disorot Warganet
  • Angin Segar Persib Jelang ASEAN Club Championship: Sandy, Gakuto, dan Luciano Kembali Merumput
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • Viral Aksi Begal Siang Bolong di Garut, Korban Diancam Sajam hingga HP Dirampas
  • Dukung Perjuangan Timnas Indonesia di Final ASEAN Cup 2026, Igor Tolic Harapkan Trofi untuk Garuda
  • Kasus Bullying di SMAN 3 Tasikmalaya, Tujuh Pelajar Lakukan Pelanggaran Berat
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

THR ASN dan Swasta 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Besaran, dan Aturannya

By Aga GustianaRabu, 25 Februari 2026 11:29 WIB4 Mins Read
THR Pensiunan PNS. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menjelang bulan suci Ramadan, perhatian jutaan pekerja di Indonesia kembali tertuju pada satu hal yang selalu dinanti setiap tahun: Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, anggota TNI-Polri, hingga karyawan swasta, THR bukan hanya tambahan pemasukan, melainkan penopang utama kebutuhan Lebaran.

Untuk tahun 2026, pemerintah memastikan pencairan THR dilakukan sesuai jadwal dengan dukungan regulasi yang jelas serta kesiapan anggaran negara. Kepastian ini menjadi angin segar di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang Idulfitri.

Payung Hukum THR ASN dan Swasta

Pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Sementara dasar perhitungan gaji pokok ASN merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Untuk pekerja swasta, ketentuan THR diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengenai THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dengan dasar hukum tersebut, hak penerima THR memiliki kepastian dan perlindungan yang kuat.

Kapan THR ASN 2026 Cair?

Mengacu pada Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan hasil sidang isbat, awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada 19 Februari 2026. Jika Idulfitri diperkirakan berlangsung pada 21 Maret 2026, maka pencairan THR ASN berpotensi dimulai sekitar 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan.

Pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk memastikan pembayaran berjalan lancar dan tepat waktu.

Jadwal THR Karyawan Swasta

Berbeda dengan ASN, pekerja swasta wajib menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri (H-7). Dengan asumsi Lebaran 21 Maret 2026, maka perusahaan harus membayarkan THR paling lambat 11 atau 12 Maret 2026.

Regulasi juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Jika perusahaan melanggar, sanksi administratif hingga denda dapat dikenakan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima THR 2026 meliputi:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan PNS, TNI, Polri
  • Penerima pensiun janda, duda, dan anak yatim piatu yang sah

Untuk sektor swasta, pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

Komponen THR ASN

THR ASN terdiri atas beberapa unsur, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin) sesuai kebijakan instansi

Besaran akhir yang diterima setiap ASN berbeda, tergantung golongan dan tunjangan yang melekat pada jabatan masing-masing.

Estimasi THR ASN 2026

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, kisaran gaji pokok ASN adalah:

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Nilai THR akan bertambah sesuai tunjangan yang diterima.

Estimasi THR Pensiunan

Untuk pensiunan, kisaran penerimaan THR antara lain:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II: hingga Rp3.208.800
  • Golongan III: hingga Rp3.866.100
  • Golongan IV: dapat mencapai Rp4.957.100

Besaran tersebut mengikuti penyesuaian gaji pokok terbaru.

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta

Perhitungan THR swasta bergantung pada masa kerja:

  • Masa kerja ≥12 bulan: 1 bulan gaji penuh
  • Masa kerja 1–12 bulan: (masa kerja/12) × 1 bulan gaji

Contoh:
Karyawan dengan masa kerja 6 bulan dan gaji Rp4.500.000 akan menerima:
(6/12) × Rp4.500.000 = Rp2.250.000.

Sanksi Jika THR Tidak Dibayar

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Selain itu, sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha juga dapat diterapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

Pekerja yang mengalami pelanggaran dapat melapor ke Posko Satgas THR yang biasanya dibuka pemerintah menjelang Lebaran.

Perlu Diketahui: THR Kena Pajak

THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Untuk ASN, kebijakan pemotongan pajak biasanya ditanggung pemerintah sesuai aturan tahun berjalan. Sementara bagi karyawan swasta, pemotongan dilakukan oleh perusahaan.

Dengan kepastian regulasi dan jadwal yang telah ditetapkan, pencairan THR 2026 diharapkan berjalan lancar. Meski demikian, masyarakat tetap disarankan memantau pengumuman resmi dari instansi maupun perusahaan masing-masing agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil, Antam Rp2,613 Juta dan UBS Rp2,530 Juta per Gram

Mojang Bandung Gita Puspita: Aktif Berorganisasi, Mengajar, dan Terus Bertumbuh Mengejar Masa Depan

Bongkar Dapur Comeback Syahrini: Dari Alasan Vakum, Bagi-bagi Dollar, Hingga Konsultan Komedi!

Liburan ke Indramayu? Ini 4 Tempat Wisata Terbaru 2026 yang Wajib Masuk Daftar

Dede Sunandar Tumbang di Ring, Vicky Prasetyo Menangis Histeris

Jangan Cuma Jalan-jalan, Ini 5 Kuliner Khas Indramayu yang Wajib Dicicipi

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.