bukamata.id – Isu mengenai kembalinya Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada awal 2026 ramai diperbincangkan. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa bantuan senilai Rp600 ribu akan kembali disalurkan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) pada Januari 2026. Namun hingga kini, informasi tersebut belum disertai pengumuman resmi dari pemerintah.
Baik Kementerian Ketenagakerjaan maupun BPJS Ketenagakerjaan belum merilis pernyataan terkait kepastian pencairan BSU di tahun 2026. Dengan demikian, kabar yang beredar masih bersifat spekulatif dan perlu disikapi dengan hati-hati.
Sekilas Tentang BSU Tahun Sebelumnya
Pada 2025 lalu, BSU diberikan sebagai langkah sementara untuk menjaga daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi tertentu. Bantuan tersebut disalurkan selama dua bulan dengan nominal Rp300 ribu per bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp600 ribu.
Program BSU bukanlah bantuan sosial rutin. Pemerintah merancangnya sebagai stimulus jangka pendek yang hanya diberikan dalam situasi tertentu. Karena sifatnya yang temporer, kelanjutan BSU pada 2026 tidak bisa dianggap otomatis berlanjut.
Ramai di Media Sosial, Pemerintah Belum Angkat Bicara
Sejumlah unggahan di media sosial dan situs daring kembali memunculkan klaim soal pencairan BSU 2026. Meski begitu, hingga saat ini belum ada jadwal resmi, mekanisme penyaluran, maupun kepastian anggaran yang diumumkan pemerintah.
Pekerja diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum dikonfirmasi. Pengumuman resmi biasanya hanya disampaikan melalui kanal pemerintah.
Cara Mengecek Status BSU Secara Digital
Bagi pekerja yang ingin memastikan status kepesertaan atau riwayat bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor.
Salah satu cara yang tersedia adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Akses digital ini memudahkan pekerja mendapatkan informasi secara cepat dan aman.
Syarat Umum Penerima BSU
Mengacu pada skema BSU sebelumnya, berikut kriteria penerima bantuan:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK aktif
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja
- Tidak berstatus ASN, anggota TNI, atau Polri
Langkah Cek Status BSU Lewat Aplikasi JMO
Berikut alur pengecekan melalui aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login atau lakukan pendaftaran akun
- Masuk ke menu BSU
- Pilih opsi “Cek Status Bantuan Subsidi Upah”
- Lengkapi data tambahan sesuai instruksi
- Sistem akan menampilkan status penerima, seperti “Ditetapkan”, “Tersalurkan”, atau “Bukan Penerima”
Jadi, Kapan BSU 2026 Cair?
Sampai sekarang, belum ada kepastian mengenai pencairan BSU 2026, termasuk isu penyaluran Rp600 ribu pada Januari mendatang. Pernyataan terakhir terkait BSU disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada Juli 2025, yang menegaskan bahwa BSU 2025 hanya diberikan satu kali.
Belum ada sinyal resmi apakah program tersebut akan kembali dilanjutkan di tahun berikutnya.
Imbauan untuk Pekerja
Pekerja disarankan untuk rutin memantau informasi dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Hindari tautan mencurigakan dan pihak yang meminta data pribadi dengan mengatasnamakan BSU.
Hingga pengumuman resmi disampaikan, seluruh informasi terkait BSU 2026 masih belum dapat dipastikan kebenarannya. Tetap waspada dan bijak menyaring informasi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











