bukamata.id – Penyerang andalan Malut United, Ciro Henrique Alves Ferreira E Silva, bersama Asisten Manajer klub Asghar Saleh, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara pada Senin (8/12/2025). Kunjungan ini merupakan langkah resmi untuk berkonsultasi mengenai rencana naturalisasi Ciro Alves agar dapat memperoleh status sebagai warga negara Indonesia.
Rombongan Malut United diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, dan analis hukum M Sidik. Pertemuan berlangsung hangat, karena pihak kantor wilayah menyatakan kesiapan penuh mendampingi proses administrasi yang dibutuhkan.
Argap menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik keinginan sang penyerang Brasil tersebut. Ia juga menilai Ciro telah memenuhi sebagian besar persyaratan dasar karena telah tinggal di Indonesia sejak 2019 serta mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
“Kami mendukung proses naturalisasi Saudara Ciro menjadi WNI. Jika seluruh berkas sudah lengkap dan sesuai, akan segera kami proses melalui sistem AHU online,” ujar Argap.
Dukungan penuh juga datang dari pihak klub. Asghar Saleh menilai pengalaman Ciro, baik di level domestik maupun internasional, bisa menjadi aset penting bagi perkembangan sepak bola Indonesia, terlebih bagi Maluku Utara yang sedang gencar membangun fondasi olahraga.
“Ciro pernah memperkuat timnas Brasil U-20 dan kini bermain di BRI Super League bersama Malut United. Ke depan, ia juga berpotensi menjadi pelatih,” ucap Asghar.
Ciro sendiri tampak antusias. Ia mengatakan bahwa keinginannya menjadi WNI bukan sekadar langkah karier, tetapi keputusan yang lahir dari kedekatannya dengan lingkungan, budaya, dan masyarakat Indonesia.
“Saya bermain di sini dan sudah jatuh cinta dengan Indonesia,” ungkap Ciro, yang musim ini turut membawa Malut United bersaing di papan atas BRI Super League.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya siap melepas kewarganegaraan sebelumnya karena tidak menginginkan status kewarganegaraan ganda.
Dalam kesempatan itu, analis hukum M Sidik menjelaskan kembali ketentuan permohonan pewarganegaraan. Syarat tersebut meliputi usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, berdomisili di Indonesia setidaknya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, tidak memiliki catatan pidana lebih dari satu tahun, memiliki penghasilan tetap, serta tidak berkewarganegaraan ganda.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, peluang Ciro Alves untuk menjadi warga negara Indonesia semakin terbuka, sekaligus menambah daftar pemain asing yang memilih membangun karier dan masa depan di tanah air.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










