Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kapan Lebaran 2026? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Hari Ini

Kamis, 19 Maret 2026 06:11 WIB

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang Sawit, Netizen Heboh Cari Link Telegram Durasi 7 Menit

Kamis, 19 Maret 2026 05:00 WIB

Ramadhan Hampir Berakhir, Simak Waktu Imsak Hari ke-29 di Bandung

Kamis, 19 Maret 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kapan Lebaran 2026? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Hari Ini
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang Sawit, Netizen Heboh Cari Link Telegram Durasi 7 Menit
  • Ramadhan Hampir Berakhir, Simak Waktu Imsak Hari ke-29 di Bandung
  • Jadwal Liga Champions 19 Maret 2026: Laga Penentuan Perempat Final Bakal Penuh Drama
  • Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet
  • Sembilan Laga Penentu, Persib Tak Boleh Lengah Demi Gelar Juara
  • Video Pendek Ibu Tiri dan Anak Tiri Bikin Media Sosial Panas, Link Telegram Dicari
  • Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Cium Tindak Pidana Pemilu, LBH BN Laporkan Ketua Bawaslu Garut ke Sentra Gakkumdu Jabar

By SusanaSelasa, 26 Maret 2024 19:49 WIB5 Mins Read
Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) melaporkan Ketua Bawaslu Garut atas dugaan tindak pidana pemilu. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) melaporkan Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, PPK, dan PPS Kabupaten Garut atas dugaan tindak pidana pemilu dan administrasi pemilu yang dilakukan caleg DPR RI Dapil XI Jabar berinisial LL dan MHA ke Sentra Gakkumdu Jabar.

Adapun Ketua Bawaslu yang tergabung di Panwas itu berinisial AY yang diduga melakukan kecurangan dan jual beli suara kepada caleg DPR RI dari dua partai berbeda dengan inisial LL dan MHA itu.

Ketua LBH BN, Ivan Rivanora mengatakan, kecurangan yang dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut tersebut terjadi saat PPS dan KPPS sedang melakukan rekapitulasi surat suara yang tidak dijaga saksi pada malam hari di atas jam 10 malam.

Adapun modusnya, lanjut Ivan, yang bersangkutan mengganti angka C1 hasil di setiap KPPS di hampir 42 kecamatan di Kabupaten Garut, khususnya Garut Selatan dimana sebagian besar kecamatan dan TPS tidak terkoneksi internet sehingga terjadi penundaan upload C1 ke sistem rekapitulasi KPU.

“Yang pertama melihat uraian berdasarkan jadwal Pemilu DPR RI, DPRD, DPD, dan Pilpres, khusus DPR RI kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu seperti money politic, manipulasi data, dan penggelembungan suara yang terjadi di beberapa kecamatan (PPK dan Desa) di Kabupaten Garut,” beber Ivan usai melaporkan dugaan tindak pidana pemilu tersebut ke Sentra Gakkumdu Jabar, Kota Bandung, Selasa (26/3/2024).

Ivan menjelaskan, kedua terduga berinisial LL dan MHA diduga memerintahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut untuk melakukan penggelembungan suara.

Baca Juga:  Komisioner KPU Garut Dilaporkan ke Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

“Beliau diduga memerintahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Garut memerintahkan PPK dan PPS untuk melakukan penggelembungan suara, jadi by request per kecamatan target 1000-2000,” jelasnya.

“Kalau misalkan itu terjadi, maka akan diapresiasi sama LL dan MHA ini dan memang dilakukan oleh oknum-oknum PPK dan PPS, sehingga penggelembungan besar-besaran itu terjadi di Garut,” sambungnya.

Atas dugaan tindak pidana pemilu tersebut, Ivan mengatakan bahwa terduga pelaku dapat diancam pidana penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

“Setelah saya kaji di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 532 terkait penggelembungan suara, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara, peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” bebernya.

Ivan pun menyebutkan bahwa tidak semua PPK terlibat dalam tindak pidana tersebut, namun dugaan tindak pidana pemilu tersebut hanya dilakukan caleg LL dan MHA di beberapa wilayah.

“Dugaan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut atau tindak pidana pemilu tersebut, antara lain yang pertama Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, yang kedua PPK. PPK di Garut ini ada 42 keseluruhan, namun yang dilakukan mapping untuk melakukan hal perbuatan tersebut itu hanya beberapa PPK, antara lain PPK Tarogong Kaler, Banyuresmi, Pasir Wangi, Leles, Leuwigoong, Cilawu, Cisurupan, Cikajang, Banjarwangi, Pameungpeuk, Pakenjeng, dan Cisewu. Nah itu untuk LL, jadi tidak total semua hanya beberapa saja yang memang si PPK nya mau,” papar Irvan.

Baca Juga:  Komisioner KPU Garut Dilaporkan ke Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

“Adapun MHA, di antaranya PPK Garut Kota, Karang Pawitan, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Leles, Cibatu, Kersamanah, Bayongbong, Cisurupan, Banjarwangi, Cihurip, Pameumpek, Cisempet, Cibalong, dan Cikelet,” sambungnya.

Atas dugaan tindak pidana pemilu tersebut, Ivan menegaskan bahwa LBH BN melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, PPK, dan PPS yang diduga terlibat.

“Dugaan yang kami layangkan terkait dengan tindak pidana pemilu, yang pertama gratifikasi dari pihak caleg tersebut kepada penyelenggara pemilu di Kabupaten Garut, dalam hal ini oknum Ketua Bawaslu, oknum PPK, dan oknum PPS,” ujarnya.

Dalam pelaporan ini, LBH BN juga mengadukan dugaan pemalsuan terkait manipulasi data, termasuk sisi administrasinya.

“Jadi baik tindak pidana pemilu, administrasi, kemudian money politic, tiga-tiganya kita laporkan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait berita viral di media sosial yang diduga melibatkan Komisioner KPU Jabar, Ivan menilai bahwa kuat dugaan caleg LL juga melakukan manuver ke KPU Jabar.

“Kalau untuk itu memang kemarin kita kan taunya pas viral, cuman kan viral juga perlu adanya klarifikasi terkait dengan kebenarannya. Tapi kalau rangkaian seperti halnya di medsos itu ada statement dari pihak keluarganya caleg tersebut. Jadi, tadinya karena dia tau kalah, dia mau melakukan manuver ke KPU Jabar, kita gak tau siapa di KPU Jabar, ternyata di-posting beneran, ternyata saudari AN,” bebernya.

Baca Juga:  Komisioner KPU Garut Dilaporkan ke Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Atas berita viral tersebut, Irvan pun mengaku telah membaca skema yang dilakukan oleh caleg LL. Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena logistik yang dikeluarkan pun cukup besar.

“Skemanya sekarang kebaca, oh di KPU ini ada yang main, tapi si calegnya. Caleg ini juga saudari LL, mungkin banyak berperan di situ karena memang logistik yang digelontorkan besar juga. Komisioner aja sampai Rp4 miliar, kalau bicara subjektif gitu, kan belum ada putusan pengadilan,” jelasnya.

Meski begitu, Ivan pun menyayangkan terkait tidak adanya laporan resmi soal berita-berita viral tersebut sehingga tidak ada tindak lanjutnya.

“Saya cek ke Bawaslu, ke Gakkumdu, jadi yang viral-viral di luar itu tidak ada laporannya seperti saya resmi,” ujarnya.

Terakhir, dengan adanya laporan ini, pihaknya mendesak Sentra Gakkumdu Jabar untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemilu tersebut.

“Dipertegas dengan adanya dugaan Komisioner KPU Jawa Barat Inisial AN viral di media sosial, maka dengan adanya rangkaian peristiwa TSM tersebut, LBH mendesak Sentra Gakkumdu Jabar melakukan penyelidikan dan atau penyidikan atas dugaan tersebut,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam-zam mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan dari LBH BN.

“Laporannya baru masuk hari ini,” ucap Zacky.

Menurut Zacky, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji dugaan tindak pidana pemilu di Kabupaten Garut tersebut.

“Mau dikaji dulu syarat formil dan materilnya,” singkat Zaky.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ketua Bawaslu Garut LBH BN Sentra Gakkumdu Jabar tindak pidana pemilu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ramadhan Hampir Berakhir, Simak Waktu Imsak Hari ke-29 di Bandung

Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet

Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final

Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis

Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah

Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.