bukamata.id – Bulan Juni 2025 menjadi momen yang dinanti banyak orang karena menghadirkan beberapa hari libur nasional dan cuti bersama. Salah satunya adalah cuti bersama dalam rangka Idul Adha 1446 H, yang jatuh di hari kerja dan dapat dimanfaatkan untuk liburan singkat atau sekadar rehat dari rutinitas.
Berikut informasi lengkap terkait jadwal cuti bersama dan hari libur nasional pada bulan Juni 2025.
Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional Juni 2025
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, terdapat satu hari cuti bersama di bulan Juni, yaitu pada Senin, 9 Juni 2025. Cuti ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Cuti bersama tersebut berada tepat setelah akhir pekan, sehingga menciptakan long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk perjalanan atau kegiatan keluarga.
Berikut rincian hari libur terkait Idul Adha:
- Kamis, 5 Juni 2025: Rekomendasi cuti (tidak wajib)
- Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Idul Adha
- Sabtu, 7 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 8 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Idul Adha
Dengan mengambil cuti tambahan pada Kamis, 5 Juni, masyarakat bisa menikmati liburan hingga lima hari berturut-turut.
Daftar Tanggal Merah Juni 2025
Selain cuti bersama Idul Adha, terdapat beberapa tanggal merah lainnya yang juga termasuk hari libur nasional. Berikut daftarnya:
- Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 H
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Idul Adha
- Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1447 H
Libur nasional pada 27 Juni yang jatuh di hari Jumat juga memungkinkan masyarakat untuk kembali menikmati long weekend.
Apakah Cuti Bersama Mengurangi Jatah Cuti Tahunan?
Terdapat perbedaan kebijakan cuti bersama antara ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pegawai swasta. Berikut penjelasannya:
Untuk ASN/PNS
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Artinya, PNS tetap memiliki hak cuti tahunan penuh meskipun mengikuti cuti bersama.
Untuk Pegawai Swasta
Berdasarkan SKB 3 Menteri (Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024), cuti bersama dapat mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja swasta, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











