bukamata.id – Perbedaan penjelasan muncul terkait skema pendanaan untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran proyek pembangunan di Jawa Barat tahun anggaran 2025 senilai Rp621 miliar. Dua pernyataan yang disampaikan pejabat Pemprov Jabar menunjukkan sumber dana yang tidak sepenuhnya sejalan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangan resmi yang dirilis Humas Pemprov Jabar pada Minggu (11/1/2026), menyebut bahwa pemerintah provinsi memiliki kas yang cukup untuk melunasi kewajiban kepada para kontraktor. Ia menegaskan dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) serta penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang masuk setiap hari ke kas daerah.
“Sumber uang berasal dari Dana Alokasi Umum dan pajak kendaraan bermotor yang masuk setiap hari ke kas daerah Pemda Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi Mulyadi.
Menurut Gubernur, penerimaan pajak kendaraan bermotor terus menunjukkan tren positif. Hal itu, kata dia, tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat Jawa Barat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Terima kasih kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang bersemangat membayar pajak,” ujar Gubernur Dedi.
Meski demikian, pelunasan pembayaran proyek tersebut tidak akan dilakukan secara otomatis. Dedi menegaskan, seluruh pekerjaan yang belum terbayar akan lebih dulu melalui proses audit untuk memastikan kualitas hasil pembangunan sesuai dengan ketentuan.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mengalokasikan pembayaran penuh untuk pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar.
“Pekerjaan yang kurang baik, kami tidak akan membayarkan semuanya,” katanya.
Berbeda dengan penjelasan Gubernur, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa sumber dana pembayaran tunda bayar berasal dari skema anggaran lain. Menurutnya, Pemprov Jabar akan memanfaatkan pergeseran anggaran dari tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) yang kemudian dimasukkan ke pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD 2026.
Dana yang dialokasikan ke BTT tersebut selanjutnya digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan.
Kepala Bappeda menjelaskan, penggunaan BTT merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam regulasi tersebut, BTT dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak, termasuk belanja daerah yang bersifat wajib dan mengikat.
“Pembayaran tunda pekerjaan ini masuk kategori belanja mengikat dan wajib. Karena itu, kita sepakat menggunakan BTT,” ucap Kepala Bappeda Jabar, Dedi Mulyadi.
Pada APBD 2026, alokasi awal BTT tercatat sebesar Rp328 miliar. Namun, angka tersebut masih belum mencukupi untuk menutup total kewajiban tunda bayar yang mencapai Rp621 miliar, sehingga diperlukan penyesuaian anggaran lanjutan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab perbedaan keterangan antara Gubernur dan Kepala Bappeda terkait sumber dana pelunasan proyek tersebut. Meski demikian, Pemprov Jabar memastikan seluruh kewajiban pembayaran tetap akan diselesaikan.
Sebagai latar belakang, kondisi keuangan daerah Jawa Barat sempat menjadi sorotan pada akhir tahun anggaran 2025. Saat itu, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tercatat hanya tersisa Rp500.000, sementara kewajiban pembayaran proyek pembangunan mencapai Rp621 miliar.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa situasi tunda bayar tersebut dipengaruhi oleh kebijakan anggaran yang bersifat progresif. Target pendapatan ditetapkan tinggi, seiring dengan percepatan realisasi belanja publik.
“Pak Gubernur memberikan arahan bahwa APBD 2025 kita kan progresif. Pendapatannya kita pasang kencang, belanjanya kencang, alhamdulillah ya ternyata belanjanya luar biasa. Nah, dari sisi pendapatan, bukan berarti kinerja pendapatan tidak baik ya, tapi targetnya yang di atas rata-rata,” ujar Herman.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










