Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi Hujan.

Cek Sebelum Keluar Rumah! Ini Prakiraan Cuaca Bandung dan Kabupaten Bandung Hari Ini

Minggu, 20 September 2026 10:32 WIB

4,65 Detik Mengubah Segalanya: Jejak Robby dari Gresik hingga Jadi Raja Speed Dunia

Minggu, 20 September 2026 10:11 WIB

Persiapan Mepet, Igor Tolic Ungkap Tantangan Persib Jelang Kontra Persijap

Minggu, 20 September 2026 09:47 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cek Sebelum Keluar Rumah! Ini Prakiraan Cuaca Bandung dan Kabupaten Bandung Hari Ini
  • 4,65 Detik Mengubah Segalanya: Jejak Robby dari Gresik hingga Jadi Raja Speed Dunia
  • Persiapan Mepet, Igor Tolic Ungkap Tantangan Persib Jelang Kontra Persijap
  • 10 Wisata Kuliner Legendaris di Karawang yang Wajib Dicoba
  • Lebih dari Sekadar Dodol: 11 Rekomendasi Wisata Kuliner Legendaris di Garut yang Wajib Dicoba
  • Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Praperadilan di PN Bandung, Dampingi Ayah Pegi Setiawan

By Putra JuangSelasa, 2 Juli 2024 11:02 WIB2 Mins Read
Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Praperadilan di PN Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi tampak hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan agenda acara jawaban gugatan Polda Jabar yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Dedi Mulyadi mengatakan, kehadirannya di PN Bandung tersebut untuk menemani ayah Pegi Setiawan.

“Ini saya nemenin ayahnya Pegi secara kebetulan kan kuasa hukumnya dari Peradi dan saya datang kesini untuk sama-sama menyaksikan atau melihat sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi Setiawan,” kata Dedi.

Dedi Mulyadi berharap, sidang praperadilan ini bisa berlangsung secara objektif.

“Sehingga publik bisa mendapatkan objektif dan ini adalah bagian dari kepastian dan keadilan hukum di Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga:  Ratusan Kepsek di Jabar Terancam Dicopot Imbas Gelar Study Tour

Menurutnya, hal itu pula yang telah dirinya lakukan selama dua bulan terakhir ini.

“Kan itu bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi kemudian mewawancarai semua pihak, tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat,” tuturnya.

“Sehingga kita bisa menempatkan dari sajian-sajian sebuah peristiwa yang dilihat dari sisi objektivitas dan tidak dilihat dari ke kanan dan ke kiri,” tandasnya.

Baca Juga:  Garut Dapat Rapor Merah! Putri Karlina Akui Tak Leluasa Sikat Pungli Karena Takut 'Offside'

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, pihaknya sudah siap mendengarkan jawaban dari pihak polisi. Dia berharap jawaban bisa sesuai dengan konteks gugatan.

“Pokoknya yang kami persoalakan lima hal. Berharap lima ini dijawab oleh Polda Jabar,” ucap Toni di PN Bandung.

Beberapa pokok persoalan ini seperti soal penyitaan sepeda motor yang dilakukan oleh Polda Jabar saat melakukan penangkapan hingga akhirnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menurut Toni, penyitaan ini seharusnya tidak dilakukan karena harus memiliki izin dari ketua pengadilan. Dia memastikan hal itu salah dan tidak sesuai aturan.

“Kedua penetapan DPO silahkan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2006 lalu,” katanya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Harus Ubah Gaya, Kepemimpinan 'Superman' Dinilai Tak Sehat dan Tak Efektif

Selain itu, penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dulu karena penanganan harus ada bukti cukup. Namun, kenyataannya hal itu tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Untuk menggali semya alat bukti harus pemeriksaan dulu ini tidak langsung ditangkap. Ini cacat hukum. Keempat penyitaan izasah dan raport SD-SMP akta dan KK juga disita, juga STNK motor dan kunci motor dua ini melanggar prosedur tanpa ada izin praperadilan,” jelasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar Sidang Praperadilan vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi Hujan.

Cek Sebelum Keluar Rumah! Ini Prakiraan Cuaca Bandung dan Kabupaten Bandung Hari Ini

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.