bukamata.id – Delapan organisasi pendidikan tingkat SMA di Jawa Barat secara resmi menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini berkaitan dengan keputusan gubernur terkait penambahan rombongan belajar (rombel) yang dinilai merugikan sekolah-sekolah swasta.
Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan mulai disidangkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB.
Gugatan Terkait Penambahan Rombel
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang mengatur teknis pencegahan anak putus sekolah melalui penambahan rombel di sekolah negeri.
Menurut para penggugat, kebijakan tersebut berpotensi mematikan eksistensi sekolah swasta karena menyebabkan ketimpangan jumlah siswa, khususnya di wilayah yang memiliki daya tampung tinggi di sekolah negeri.
PTUN: Pemeriksaan Gugatan Dimulai
Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pada 31 Juli 2025 telah diterima dan majelis hakim pun sudah ditetapkan untuk menangani perkara tersebut.
“Persidangan akan dimulai dengan tahap pemeriksaan persiapan, yang akan berlangsung maksimal 30 hari. Setelah itu dilanjutkan ke tahapan inti seperti pembacaan gugatan, jawaban tergugat, hingga proses pembuktian,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Proses Sidang dan Bukti
Dalam proses pembuktian nanti, majelis hakim akan mengevaluasi berkas surat, bukti digital, serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Seluruh rangkaian ini akan bermuara pada kesimpulan dan akhirnya keputusan majelis.
Pihak Gubernur Berpeluang Diwakili Biro Hukum
Meski Gubernur Dedi Mulyadi tercatat sebagai pihak tergugat, Enrico menjelaskan bahwa biasanya dalam kasus seperti ini, kuasa hukum dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan hadir mewakili pihak tergugat di ruang sidang.
Daftar Organisasi Penggugat
Adapun delapan organisasi yang menjadi penggugat adalah:
- Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
- BMPS Kabupaten Cianjur
- BMPS Kota Bogor
- BMPS Kabupaten Garut
- BMPS Kota Cirebon
- BMPS Kabupaten Kuningan
- BMPS Kota Sukabumi
Para penggugat berharap agar kebijakan yang dinilai merugikan sekolah swasta ini dapat ditinjau ulang melalui jalur hukum demi terciptanya keadilan dalam sistem pendidikan di Jawa Barat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










