Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League

Minggu, 15 Maret 2026 22:48 WIB

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

Minggu, 15 Maret 2026 21:53 WIB
CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 21:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Delapan Organisasi Sekolah Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN Soal Kebijakan Rombel

By Aga GustianaRabu, 6 Agustus 2025 13:18 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Rizal Fadillah/bukamata.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Delapan organisasi pendidikan tingkat SMA di Jawa Barat secara resmi menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini berkaitan dengan keputusan gubernur terkait penambahan rombongan belajar (rombel) yang dinilai merugikan sekolah-sekolah swasta.

Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan mulai disidangkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB.

Gugatan Terkait Penambahan Rombel

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang mengatur teknis pencegahan anak putus sekolah melalui penambahan rombel di sekolah negeri.

Menurut para penggugat, kebijakan tersebut berpotensi mematikan eksistensi sekolah swasta karena menyebabkan ketimpangan jumlah siswa, khususnya di wilayah yang memiliki daya tampung tinggi di sekolah negeri.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Sentil Warisan Ridwan Kamil, Farhan Siap Bongkar Teras Cihampelas?

PTUN: Pemeriksaan Gugatan Dimulai

Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pada 31 Juli 2025 telah diterima dan majelis hakim pun sudah ditetapkan untuk menangani perkara tersebut.

“Persidangan akan dimulai dengan tahap pemeriksaan persiapan, yang akan berlangsung maksimal 30 hari. Setelah itu dilanjutkan ke tahapan inti seperti pembacaan gugatan, jawaban tergugat, hingga proses pembuktian,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga:  Tegas! Langgar Larangan Study Tour, Sekolah di Jabar Terancam Sanksi

Proses Sidang dan Bukti

Dalam proses pembuktian nanti, majelis hakim akan mengevaluasi berkas surat, bukti digital, serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Seluruh rangkaian ini akan bermuara pada kesimpulan dan akhirnya keputusan majelis.

Pihak Gubernur Berpeluang Diwakili Biro Hukum

Meski Gubernur Dedi Mulyadi tercatat sebagai pihak tergugat, Enrico menjelaskan bahwa biasanya dalam kasus seperti ini, kuasa hukum dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan hadir mewakili pihak tergugat di ruang sidang.

Baca Juga:  Siap Ramaikan Pilgub Jabar 2024, Ini Profil dan Karier Dedi Mulyadi di Dunia Politik

Daftar Organisasi Penggugat

Adapun delapan organisasi yang menjadi penggugat adalah:

  1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
  2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
  3. BMPS Kabupaten Cianjur
  4. BMPS Kota Bogor
  5. BMPS Kabupaten Garut
  6. BMPS Kota Cirebon
  7. BMPS Kabupaten Kuningan
  8. BMPS Kota Sukabumi

Para penggugat berharap agar kebijakan yang dinilai merugikan sekolah swasta ini dapat ditinjau ulang melalui jalur hukum demi terciptanya keadilan dalam sistem pendidikan di Jawa Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi Gubernur Jabar Gugatan PTUN pendidikan Jawa Barat rombel sekolah swasta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.