Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Polisi Buru Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung, Korban Jalani Operasi Kritis

Kamis, 18 Juni 2026 14:25 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Cashback Rp100 Ribu, Ini Program Terbaru bank bjb!

Kamis, 18 Juni 2026 14:03 WIB

Heboh Video ‘No Sensor’ di X dan TikTok, Nama Cut Salwa Jadi Trending, Ini Faktanya

Kamis, 18 Juni 2026 13:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Polisi Buru Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung, Korban Jalani Operasi Kritis
  • Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Cashback Rp100 Ribu, Ini Program Terbaru bank bjb!
  • Heboh Video ‘No Sensor’ di X dan TikTok, Nama Cut Salwa Jadi Trending, Ini Faktanya
  • Terungkap dari Telepon Misterius, Kasus Penyiksaan 3 Tahun di Bandung Gegerkan Publik
  • Sistem Sering Error dan Ngelag, Komisi V DPRD Jabar Evaluasi Total Carut-Marut SPMB 2026
  • Gila! Persib Jalani 60 Laga Musim Depan, Pelatih Minta Bantuan PSSI
  • Prediksi Kanada vs Qatar: Tuan Rumah Siap Mengamuk, Qatar Terancam Pulang Tanpa Poin!
  • Kejutan Pantai Timur Pangandaran: Jaring Nelayan Berhasil Daratkan Kerapu Raksasa 120 Kg
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tegas! Langgar Larangan Study Tour, Sekolah di Jabar Terancam Sanksi

By SusanaJumat, 21 Februari 2025 10:20 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali angkat bicara mengenai penonaktifan Kepala Sekolah SMA 6 Depok.

Dedi menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.

“SMA 6 Depok, kewenangan pemberhentian atau penonaktifan itu kan kewenangan dari Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Dedi saat konferensi pers di Kantor DPRD Jabar, Jumat (21/2/2025).

Menurut Dedi, Kepala Dinas Pendidikan telah menandatangani surat penonaktifan sementara berdasarkan instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar. Langkah ini diambil lantaran sekolah tersebut akan menjalani audit oleh Inspektorat.

“Karena sekolahnya akan diaudit, nanti dari hasil audit tersebut kami akan menentukan sanksi apa yang pantas diberikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Pede Ditunjuk Gerindra Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Alasannya

Dedi juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat (PJ) Gubernur sebelumnya, Bey Machmudin, menjadi alasan kuat penonaktifan. Edaran tersebut melarang kegiatan studi tur ke luar Provinsi Jabar menyusul kecelakaan tragis yang menimpa siswa SMK Depok di Ciater beberapa waktu lalu.

“Kalau sanksinya karena pergi piknik ke luar provinsi, itu jelas melanggar edaran yang dibuat oleh Pak Bey,” tegas Dedi.

Penonaktifan Berlaku untuk Semua Sekolah yang Melanggar

Dedi juga mengungkapkan bahwa tindakan serupa akan diberlakukan bagi seluruh sekolah yang terbukti melanggar kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Profil Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat Terpilih 2025-2030

“Hari ini bukan hanya SMA 6 Depok saja, seluruh SMA yang memberangkatkan siswanya keluar provinsi untuk study tour akan dinonaktifkan sementara,” jelasnya.

Dedi: Bukan Aturan Baru

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah aturan baru yang ia buat, melainkan kelanjutan dari kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Ini bukan ketentuan yang saya buat, tapi melanjutkan aturan yang sudah ditetapkan oleh PJ Gubernur sebelumnya,” pungkasnya.

Dasar Hukum Penonaktifan

Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman, menambahkan bahwa dasar hukum penonaktifan ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Baca Juga:  Sertijab Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Resmi Gantikan Bey Machmudin

“PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Salah satunya adalah surat edaran PJ Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan pada 8 Mei 2024,” jelas Herman.

Surat edaran tersebut mengimbau agar kegiatan studi tur dilakukan di dalam wilayah Provinsi Jabar dengan mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, atau destinasi wisata edukatif lokal.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap dapat meningkatkan kepatuhan sekolah terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus mengutamakan keselamatan siswa dalam setiap kegiatan luar sekolah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi sanksi study tour
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Polisi Buru Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung, Korban Jalani Operasi Kritis

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Cashback Rp100 Ribu, Ini Program Terbaru bank bjb!

Terungkap dari Telepon Misterius, Kasus Penyiksaan 3 Tahun di Bandung Gegerkan Publik

Sistem Sering Error dan Ngelag, Komisi V DPRD Jabar Evaluasi Total Carut-Marut SPMB 2026

Kejutan Pantai Timur Pangandaran: Jaring Nelayan Berhasil Daratkan Kerapu Raksasa 120 Kg

ilustrasi bansos

Belanja Rokok Pakai Uang Palsu, Pria di Cimahi Malah Bikin Polisi Temukan Rp31 Juta di Rumahnya

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.