Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kode Redeem FF Hari Ini 10 Agustus 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 11:40 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem: BMKG Peringatkan Angin Kencang Mengintai Jawa Barat

Senin, 10 Agustus 2026 11:37 WIB

Anggota Polisi Gugur Diduga Tabrak Lari Usai Patroli, Farhan Berduka dan Minta Kasus Diusut Tuntas

Senin, 10 Agustus 2026 11:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Redeem FF Hari Ini 10 Agustus 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis
  • Waspada Cuaca Ekstrem: BMKG Peringatkan Angin Kencang Mengintai Jawa Barat
  • Anggota Polisi Gugur Diduga Tabrak Lari Usai Patroli, Farhan Berduka dan Minta Kasus Diusut Tuntas
  • Tak Cuma Denda Rp100 Juta, Pemkot Bandung Wajibkan Penebang Pohon Jalan Riau Serahkan 1.000 Bibit
  • Jamin Hak Pendidikan Siswa SDN 026 Bojongloa, Farhan Siapkan Skema Shift Siang di SDN 148
  • Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 10 Agustus 2026 Tetap Rp2,511 Juta per Gram
  • Jadwal Resmi Super League 2026/2027, Persib Bandung Langsung Hadapi Musuh Bebuyutan
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 10 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tegas! Langgar Larangan Study Tour, Sekolah di Jabar Terancam Sanksi

By SusanaJumat, 21 Februari 2025 10:20 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali angkat bicara mengenai penonaktifan Kepala Sekolah SMA 6 Depok.

Dedi menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.

“SMA 6 Depok, kewenangan pemberhentian atau penonaktifan itu kan kewenangan dari Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Dedi saat konferensi pers di Kantor DPRD Jabar, Jumat (21/2/2025).

Menurut Dedi, Kepala Dinas Pendidikan telah menandatangani surat penonaktifan sementara berdasarkan instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar. Langkah ini diambil lantaran sekolah tersebut akan menjalani audit oleh Inspektorat.

“Karena sekolahnya akan diaudit, nanti dari hasil audit tersebut kami akan menentukan sanksi apa yang pantas diberikan,” tambahnya.

Dedi juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat (PJ) Gubernur sebelumnya, Bey Machmudin, menjadi alasan kuat penonaktifan. Edaran tersebut melarang kegiatan studi tur ke luar Provinsi Jabar menyusul kecelakaan tragis yang menimpa siswa SMK Depok di Ciater beberapa waktu lalu.

“Kalau sanksinya karena pergi piknik ke luar provinsi, itu jelas melanggar edaran yang dibuat oleh Pak Bey,” tegas Dedi.

Penonaktifan Berlaku untuk Semua Sekolah yang Melanggar

Dedi juga mengungkapkan bahwa tindakan serupa akan diberlakukan bagi seluruh sekolah yang terbukti melanggar kebijakan tersebut.

“Hari ini bukan hanya SMA 6 Depok saja, seluruh SMA yang memberangkatkan siswanya keluar provinsi untuk study tour akan dinonaktifkan sementara,” jelasnya.

Dedi: Bukan Aturan Baru

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah aturan baru yang ia buat, melainkan kelanjutan dari kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Ini bukan ketentuan yang saya buat, tapi melanjutkan aturan yang sudah ditetapkan oleh PJ Gubernur sebelumnya,” pungkasnya.

Dasar Hukum Penonaktifan

Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman, menambahkan bahwa dasar hukum penonaktifan ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.

“PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Salah satunya adalah surat edaran PJ Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan pada 8 Mei 2024,” jelas Herman.

Surat edaran tersebut mengimbau agar kegiatan studi tur dilakukan di dalam wilayah Provinsi Jabar dengan mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, atau destinasi wisata edukatif lokal.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap dapat meningkatkan kepatuhan sekolah terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus mengutamakan keselamatan siswa dalam setiap kegiatan luar sekolah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi sanksi study tour
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Waspada Cuaca Ekstrem: BMKG Peringatkan Angin Kencang Mengintai Jawa Barat

Anggota Polisi Gugur Diduga Tabrak Lari Usai Patroli, Farhan Berduka dan Minta Kasus Diusut Tuntas

Tak Cuma Denda Rp100 Juta, Pemkot Bandung Wajibkan Penebang Pohon Jalan Riau Serahkan 1.000 Bibit

Jamin Hak Pendidikan Siswa SDN 026 Bojongloa, Farhan Siapkan Skema Shift Siang di SDN 148

Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan

Makan Beratap Asap, Sholat Beralas Debu: Kisah Gerilya Relawan Bromo

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.