bukamata.id – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan perkembangan penanganan kasus penebangan pohon di sejumlah ruas jalan Kota Bandung. Untuk kasus di Jalan Riau, Farhan memastikan pelaku telah teridentifikasi dan dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (10/8/2026).
Farhan mengingatkan agar istilah tersangka tidak digunakan dalam kasus tersebut karena prosesnya belum berada pada tahap penetapan tersangka.
“Gini. Hati-hati menyebut istilah tersangka ya. Bahwa pelaku. Nah, kalau pelakunya sudah teridentifikasi dan sudah diberikan sanksi sesuai dengan Perda. Untuk yang di Jalan Riau,” kata Farhan.
Menurut Farhan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Menteri Lingkungan Hidup, sanksi terhadap kasus penebangan pohon di Jalan Riau mencapai Rp100 juta. Selain denda, pihak yang bertanggung jawab juga diwajibkan menyediakan 1.000 bibit pohon.
“Sudah didenda. Kalau dari pernyataan Pak Jumhur, Pak Jumhur sudah dapat laporan juga, dendanya Rp100 juta rupiah dan penyediaan 1.000 bibit,” ujarnya.
Total 35 Pohon Jadi Perhatian
Selain kasus di Jalan Riau, Pemkot Bandung juga masih melakukan penanganan terhadap sejumlah titik lain. Farhan menyebut total terdapat 35 pohon yang masuk dalam penanganan kasus tersebut.
Beberapa lokasi yang disebut antara lain kawasan Sawunggaling, Jalan Ir. H. Djuanda hingga Trunojoyo, serta Cijerah.
“10 pohon tetap, nanti pengaturannya di mana, tetapi total ada 35 pohon. Kan yang di Sawunggaling belum ditindak, tapi udah kita tandain. Yang di Ir. H. Djuanda itu juga ke Trunojoyo udah kita tandai tapi belum ditindak, dan yang di Cijerah juga belum ditindak. Akan ada tindakan lanjutan,” jelasnya.
Farhan menegaskan, tiga titik lainnya saat ini masih dalam proses penyelidikan. Karena itu, Pemkot Bandung belum menyampaikan adanya pelaku yang telah dikenai sanksi untuk lokasi-lokasi tersebut.
“Nah untuk yang tiga titik lagi, itu sedang diselidiki,” katanya.
Pemkot Siapkan Penanaman Pohon Pengganti
Di sisi lain, Pemkot Bandung tengah mempersiapkan penanaman pohon sebagai bagian dari tindak lanjut kasus tersebut. Farhan mengatakan pihaknya akan memastikan ketersediaan bibit pohon dengan tinggi minimal lima meter.
“Insyaallah hari Selasa besok saya akan mendapatkan kepastian dari DPKP mengenai ketersediaan bibit pohon yang tingginya minimal 5 meter,” ujarnya.
Namun, proses penanaman pohon tersebut harus disesuaikan dengan rencana perbaikan trotoar yang akan dilakukan Pemkot Bandung mulai September mendatang.
Menurut Farhan, penanaman pohon berukuran besar tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa membongkar bagian trotoar. Karena itu, prosesnya akan melibatkan sejumlah perangkat daerah.
“Menanam pohon setinggi 5 meter itu nggak mungkin tanpa membongkar trotoar. Jadi melibatkan banyak pihak,” tuturnya.
Farhan berharap penanaman pohon dapat dilakukan sebelum pekerjaan perbaikan trotoar dimulai pada September.
“Jadi mudah-mudahan mah sebelum September kita sudah bisa tanam,” katanya.
Sudah Dilaporkan ke Pemerintah Pusat
Farhan juga mengungkapkan bahwa perkembangan kasus penebangan pohon tersebut telah dilaporkan kepada sejumlah pihak di tingkat pusat.
“Saya sudah lapor juga kepada Menteri Lingkungan Hidup, Pak Jumhur, terima kasih atas perhatian Pak Jumhur. Saya sudah melapor juga kepada Pak AHY sebagai Menko Infrastruktur. Saya juga sudah melapor kepada Pimpinan Komisi 12 DPR RI yang memberikan atensi khusus terhadap permasalahan ini,” kata Farhan.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai penanganan pohon di kawasan Gasibu, Farhan belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia mengatakan akan terlebih dahulu meminta informasi dari pihak yang terkait dengan pekerjaan di kawasan tersebut.
“Terkait Gasibu, nanti, nanti saya tanya sama yang kontraktor Gasibu,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










