bukamata.id – Kerusakan lingkungan di Jawa Barat bukan lagi sekadar peringatan dini, melainkan telah menjadi kenyataan yang dirasakan langsung masyarakat dari tahun ke tahun. Longsor yang datang silih berganti, banjir yang semakin sering dan meluas, hingga krisis air bersih di sejumlah daerah menjadi “hukuman alam” atas tata kelola ruang yang tidak terarah. Di balik rentetan musibah tersebut, alih fungsi lahan yang tidak terkendali menjadi benang merah persoalan yang belum tuntas hingga kini.
Ruang Terbuka Hijau yang Terus Menyusut
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Barat mencatat lebih dari 800 ribu hektare lahan di wilayah ini berada dalam kondisi kritis atau rusak. Angka itu berasal dari total sekitar 3 juta hektare lahan yang tersebar di seluruh Jawa Barat. Data tersebut menjadi sinyal serius bahwa ruang terbuka hijau dan kawasan lindung semakin terdesak oleh aktivitas manusia.
“Di Jawa Barat ini ada kerusakan hutan 800 ribuan hektare. Jadi memang ini PR besar kita ya, PR bersama di tengah jumlah penduduk Jawa Barat terbesar se-provinsi Indonesia dari sisi populasi,” kata Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat, Dodit Ardian Pancapana, di Sumedang, Rabu (17/12/2025).
Kerusakan itu tidak terjadi secara merata, tetapi terkonsentrasi di sejumlah wilayah dengan tekanan pembangunan yang tinggi. “Di antaranya Cianjur, Sukabumi, terus kalau yang perkotaan mungkin di Bandung ya terus yang sering banyak dilewati orang termasuk puncak, Garut dan Sumedang,” ujar Dodit.
Kawasan yang seharusnya menjadi penyangga ekologis—mulai dari hutan lindung, daerah hulu sungai, hingga kawasan resapan air—perlahan berubah menjadi permukiman, kawasan wisata, industri, bahkan tambang. Pola alih fungsi lahan yang dulu bertahap kini berlangsung cepat dan sporadis.
“Dari aktivitas manusia ya, jadi semakin banyak manusia kan akhirnya mulai menggeser ya. Kalau dulu kan dari hutan ke bawahnya kebun, terus ke bawahnya pertanian, terus perkotaan. Kalau sekarang mah kan nggak ngegerus gitu. Ini makannya mau diperbaiki sama Pak Gubernur Jabar,” kata Dodit.
Dampak Lingkungan yang Kian Menggulung
Kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan di Jawa Barat menimbulkan dampak ekologis, ekonomi, dan sosial yang saling berkelindan. Dari sisi ekologis, berkurangnya kawasan resapan air meningkatkan risiko banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, terutama di kawasan cekungan Bandung serta sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) besar seperti Citarum dan Ciliwung.
Hilangnya hutan dan lahan pertanian juga menggerus keanekaragaman hayati. Habitat flora dan fauna terfragmentasi, sementara kualitas tanah dan air menurun akibat pencemaran dan eksploitasi berlebihan. Di wilayah industri padat seperti Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, kualitas udara turut tertekan oleh emisi industri dan transportasi.
Secara ekonomi, konversi lahan pertanian produktif berdampak langsung pada penurunan produksi pangan. Sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri atau permukiman mengancam ketahanan pangan regional dan nasional, sekaligus meningkatkan ketergantungan pasokan dari luar daerah. Infrastruktur irigasi yang telah dibangun pun kerap menjadi sia-sia ketika lahan pertanian di sekitarnya menghilang.
Dampak sosial tak kalah nyata. Petani kecil kehilangan mata pencaharian, ketimpangan ekonomi meningkat, dan konflik kepentingan dalam pemanfaatan ruang kerap muncul akibat tata ruang yang tidak konsisten. Urbanisasi yang pesat juga memicu persoalan sampah, yang hingga kini menjadi masalah kronis di sejumlah daerah di Jawa Barat.
Upaya Daerah Menghijaukan Kembali Lahan Rusak
Di tengah kerusakan yang meluas, sejumlah daerah mulai mengambil langkah pemulihan. Dishut Jawa Barat mendorong gerakan penghijauan, terutama pada musim hujan yang dinilai sebagai waktu ideal untuk penanaman.
“Di musim hujan ini yah saya sangat-sangat berharap Desember sampai dengan Februari ini waktu untuk menanam yang paling bagus. Jadi kalau bisa cari bibit bareng-bareng kita tanam,” ujar Dodit.
Upaya konkret juga dilakukan di Kabupaten Sumedang. Polres Sumedang bersama masyarakat melakukan penanaman pohon di eks lahan tambang yang sebelumnya ditinggalkan begitu saja. Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyebutkan, bibit yang ditanam berupa tanaman buah agar memberi manfaat langsung bagi warga.
“Alhamdulillah berhasil melaksanakan penanaman pohon buah di lokasi bekas tambang yang mana lokasi tersebut ditinggalkan oleh masyarakat. Kita akan tanami dengan harapan tanaman buah yang kita tanam akan memberikan manfaat berupa buah-buahan yang akan dipanen masyarakat, kami berharap bahwa kegiatan ini bisa memberikan efek jangka panjang buat masyarakat,” kata Sandityo.
Program ini menargetkan lebih dari 60 hektare lahan dengan total 35 ribu bibit pohon. “Kami meminta bisa dirawat dengan baik sampai berbuah. Sehingga 35 ribu yang kita tanam semuanya tidak menjadi sia-sia. Target kami 60 hektare lebih dengan 35 ribu bibit pohon. Untuk lokasinya ada di Cimalaka, Cisitu, Jatinunggal, Tomo, Paseh, Ujungjaya, dan Surian,” tambahnya.
Kebijakan Seragam di Bawah Kepemimpinan KDM
Di tingkat provinsi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyiapkan langkah kebijakan besar untuk menertibkan tata ruang yang selama ini berjalan parsial. Penataan ulang RTRW dilakukan dengan menggandeng Kementerian ATR/BPN agar kebijakan provinsi dan kabupaten/kota tidak saling bertabrakan.
“Sehingga nanti tidak terjadi di perbedaan antara kabupaten kota dengan provinsi. Jadi klop. Nanti kabupaten kota tinggal mengikuti dari tata ruang induk provinsi,” ujar Dedi dalam Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Gedung Sate, Kamis (18/12/2025).
Dedi menegaskan orientasi tata ruang Jawa Barat ke depan berlandaskan perlindungan lingkungan. “Orientasi tata ruang kita itu adalah satu melindungi kawasan hutan. Dua melindungi areal pesawahan. Ketiga melindungi daerah-daerah sumber air, rawa-rawa dan daerah aliran sungai. Ini titik pokoknya,” tuturnya.
Selain itu, Pemprov Jabar mendorong penertiban aset negara serta penetapan sempadan sungai. “Yang berikutnya juga kita mendorong dengan Kementerian PU untuk segera menetapkan sepadan sungai di seluruh provinsi Jawa Barat. Sehingga kalau nanti sepadan sungai sudah ditetapkan oleh PU, maka sertifikat yang muncul akan dicabut oleh BPUM,” kata Dedi.
Seluruh kebijakan ini akan dirumuskan dalam Perda RTRW Jawa Barat yang baru, menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2022. “Januari ini akan kita usulkan,” pungkasnya.
Pandangan Pengamat: Alam Menghukum Kegagalan Kebijakan
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menilai alih fungsi lahan di Jawa Barat telah berubah menjadi persoalan struktural dalam tata kelola ruang. Menurutnya, konversi lahan terjadi secara masif, lintas wilayah, dan jauh lebih cepat dibanding kemampuan pemerintah dalam mengendalikan regulasi.
“Alih fungsi lahan di Jawa Barat itu bukan lagi masalah teknis, tetapi sudah menjadi persoalan struktural tata ruang, karena berlangsung secara masif, lintas kabupaten dan kota, serta tidak diimbangi dengan pengendalian kebijakan yang kuat,” kata Kristian kepada bukamata.id, Minggu (21/12/2025).
Ia menjelaskan, tekanan urbanisasi tinggi di kawasan Bandung Raya, Bodebek, hingga koridor industri Bekasi–Karawang–Purwakarta mendorong perubahan fungsi lahan pertanian, kawasan resapan air, bahkan wilayah hulu daerah aliran sungai. Kondisi ini diperparah oleh ketidaksinkronan RTRW antar daerah serta lemahnya pengawasan perizinan.
“Akibatnya, tata ruang tidak lagi berfungsi sebagai instrumen pengendali pembangunan, melainkan hanya menjadi legitimasi administratif atas perubahan penggunaan lahan yang sudah terlanjur terjadi,” ujarnya.
Kristian juga menegaskan bahwa banjir dan longsor yang berulang di Jawa Barat tidak bisa semata-mata dipandang sebagai bencana alam. Menurutnya, musibah tersebut merupakan konsekuensi langsung dari kegagalan kebijakan lingkungan dan tata ruang.
“Banjir dan longsor di Jawa Barat itu bukan hanya soal hujan atau faktor alam, tetapi konsekuensi dari kegagalan kebijakan lingkungan ketika kawasan resapan air, daerah hulu, dan sempadan sungai tidak lagi dilindungi secara konsisten,” kata Kristian.
Ia menambahkan, perubahan iklim memang meningkatkan risiko bencana hidrometeorologis, namun dampaknya menjadi jauh lebih destruktif ketika perlindungan kawasan lindung diabaikan karena kompromi politik dan penyalahgunaan perizinan.
Terkait rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menerapkan kebijakan lingkungan yang bersifat seragam, Kristian menilai langkah tersebut relevan mengingat persoalan lingkungan bersifat lintas wilayah dan tidak bisa ditangani secara parsial.
“Kebijakan lingkungan yang bersifat seragam menjadi relevan karena banyak kerusakan lingkungan di Jawa Barat bersumber dari satu wilayah, tetapi dampaknya dirasakan oleh daerah lain di hilir,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan adanya risiko jika kebijakan seragam diterapkan tanpa mempertimbangkan keragaman kondisi daerah. “Pendekatan satu ukuran untuk semua berpotensi tidak efektif jika mengabaikan perbedaan geografis, sosial, dan ekonomi antar wilayah, serta berisiko menimbulkan resistensi politik di tingkat lokal,” katanya.
Kristian menekankan bahwa agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang, pemerintah perlu mengubah pendekatan dari kebijakan yang reaktif menjadi kebijakan yang struktural dan preventif.
“Tanpa penguatan tata kelola, transparansi perizinan, sinkronisasi RTRW, serta insentif bagi daerah dan masyarakat yang menjaga fungsi ekologis lahannya, maka kerusakan lingkungan di Jawa Barat akan terus berulang meskipun kebijakan baru terus diterbitkan,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











