bukamata.id – Ekonomi digital di tanah air tengah berlari kencang. Fenomena ini melahirkan gelombang baru di pasar tenaga kerja yang kita kenal sebagai gig worker. Mulai dari pengemudi ojek online (ojol) yang setiap hari membelah kemacetan, kurir logistik yang mengejar target pengiriman, hingga desainer grafis yang bekerja dari balik layar laptop.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, ada lubang besar yang menganga: regulasi yang belum jelas. Hingga detik ini, para pejuang ekonomi proyekan ini masih terjebak dalam aturan yang tumpang tindih, membuat status kerja dan jaminan perlindungan mereka menjadi samar.
Rekomendasi CIPS: Jangan Pukul Rata Semua Pekerja
Menanggapi fenomena ini, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), sebuah lembaga think tank independen di Jakarta, merilis laporan terbaru bertajuk Navigating the Future of Work: Policy Approaches for Gig Work in Indonesia. Melalui laporan ini, CIPS mencoba memetakan bagaimana seharusnya pemerintah bertindak agar inovasi digital tetap tumbuh tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerjanya.
Data CIPS menunjukkan betapa krusialnya sektor ini. Pada 2019 saja, kontribusi ekonomi gig terhadap PDB Indonesia sudah menyentuh angka US$7 miliar (sekitar 0,62 persen). Meski persentasenya terlihat kecil, potensinya meledak seiring ketergantungan masyarakat pada platform digital seperti Gojek, Grab, atau inDrive.
Masalah utamanya adalah posisi tawar pekerja. CIPS menemukan adanya fenomena “disguised employment” atau kerja kontrak terselubung. Ini adalah kondisi di mana seseorang secara status adalah mitra mandiri, namun secara praktik mereka tunduk pada aturan ketat layaknya karyawan tetap, tanpa mendapatkan hak-hak sebagai karyawan.
Memahami Empat Wajah Pekerja Gig
CIPS menekankan bahwa kebijakan pemerintah tidak boleh “pukul rata” (blanket regulation). Pasalnya, kebutuhan setiap pekerja berbeda-beda. Dalam studinya, mereka membagi pekerja gig ke dalam empat kelompok besar:
- Disguised Employment: Otonomi rendah dan sangat bergantung pada satu platform (contoh: driver ojol).
- Dependent Self-Employment: Mandiri, namun sumber pendapatannya masih didominasi satu atau dua klien besar.
- Constrained High-Leverage Self-Employment: Pekerja ahli yang punya skill tinggi, namun terbatas oleh akses modal atau jaringan.
- Independent Self-Employment: Mereka yang punya kontrol penuh atas kerjaannya dan memiliki basis klien yang luas.
Bagi pekerja di sektor kreatif digital seperti penulis atau programmer, fleksibilitas adalah kunci. Mereka lebih butuh akses pasar ketimbang aturan kaku. Namun, bagi pekerja di lapangan yang otonominya rendah, perlindungan hukum menjadi harga mati.
Menuntut Transparansi Algoritma
Jimmy Daniel Berlianto, Senior Research and Policy Analyst di CIPS, memberikan catatan kritis mengenai arah kebijakan masa depan. Beliau berpendapat:
“Pendekatan regulasi yang terlalu umum berisiko menghambat fleksibilitas yang menjadi keunggulan utama gig work. Oleh karena itu, kebijakan sebaiknya difokuskan pada perlindungan pekerja yang berada dalam kondisi disguised employment, tanpa menghambat peluang dan inovasi bagi pekerja gig lainnya.”
Selain perlindungan fisik dan status, CIPS juga mendorong pemerintah untuk membongkar “kotak hitam” platform digital, yaitu transparansi algoritma. Pekerja berhak tahu bagaimana tarif ditentukan, mengapa mereka mendapat penalti, hingga bagaimana sistem insentif bekerja. Tanpa transparansi, pekerja hanya akan menjadi bidak di bawah kendali kecerdasan buatan platform.
Dengan kebijakan yang presisi dan tepat sasaran, Indonesia punya peluang besar untuk memimpin ekonomi digital di Asia Tenggara—sebuah ekosistem di mana inovasi tetap berjalan beriringan dengan rasa aman bagi para pekerjanya.
Tentang CIPS Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) adalah lembaga pemikir nirlaba dan non-partisan yang fokus pada riset kebijakan publik. CIPS percaya bahwa kebebasan ekonomi dan sipil adalah pondasi utama bagi kemakmuran Indonesia. Lembaga ini aktif memberikan rekomendasi berbasis data kepada pemerintah untuk mendorong reformasi sosial yang berdampak luas.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










