bukamata.id – Polisi mengungkap fakta baru terkait kematian Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta. Korban diketahui mengalami rangkaian penganiayaan selama sekitar satu pekan sebelum jasadnya ditemukan di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (28/1/2026).
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan, peristiwa ini berawal dari kerja sama bisnis travel dan umrah yang dijalankan korban bersama seorang pria berinisial RM (41), warga Boyolali, Jawa Tengah. Hubungan bisnis tersebut kemudian memicu konflik serius.
Menurut Bayu, RM merasa dikhianati lantaran persoalan utang piutang senilai Rp1,2 miliar yang tak kunjung terselesaikan.
“Terkait masalah utang piutang Rp1,2 miliar di mana ini akan dilakukan untuk bisnis travel dan umrah, tetapi dari korban tidak bisa menjalankan sesuai dengan kesepakatan,” kata Bayu saat memberikan keterangan di Mapolres Bantul, Minggu (1/2/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni RM dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keduanya diduga terlibat langsung dalam penganiayaan bersama yang berujung pada kematian korban.
Bayu memaparkan, RM bersama istri dan anaknya pindah dari Depok ke Yogyakarta pada Juli 2025 dan menempati sebuah homestay di wilayah Tegalrejo. FM turut membantu proses pindahan dan kemudian tinggal bersama keluarga RM.
Di periode yang sama, Herlan kerap bolak-balik dari Jakarta ke Yogyakarta untuk membahas kelanjutan bisnis travel dan umrah. Bahkan, selama sekitar enam bulan terakhir, korban diketahui tinggal satu atap bersama RM dan keluarganya.
“Korban ini merupakan Sekretaris Umum Pordasi, kalau (status) di KTP swasta. Jadi (bisnis umrah-travel) mungkin bisnis sampingan di luar pekerjaan utama,” ujar Bayu.
Puncak kekerasan terjadi pada 16 Januari 2026. Saat itu, RM kembali bertemu dengan korban sekitar pukul 10.00 WIB. Ketegangan muncul akibat pembahasan bisnis yang tak sesuai harapan RM. Dalam kondisi emosi, RM memukul pelipis dan pipi korban dengan tangan kosong, lalu menendang perutnya.
FM juga ikut terlibat dengan memukul lengan kiri Herlan sebanyak dua kali. Aksi kekerasan berulang kembali terjadi pada 18 dan 21 Januari 2026, dengan pola serupa, yakni pukulan di kepala dan tendangan ke bagian perut.
“Jadi kondisi korban ini mohon maaf, buang air kecil di celana, jadi memang sudah tidak bisa bergerak dan itu mengalami terus kekerasan oleh tersangka karena apa yang menjadi harapan tersangka belum bisa diakomodir oleh korban,” kata Bayu.
Pada Senin (26/1) sekitar pukul 15.00 WIB, RM membawa Herlan berpindah ke homestay lain di wilayah Sleman. Keesokan harinya, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban masih dalam keadaan hidup meski kondisinya sangat kritis.
Saat itulah, kedua tersangka mengangkat tubuh Herlan dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil Toyota Avanza bernomor polisi AB 1767 AR. Aksi tersebut terekam jelas kamera pengawas homestay.
“Ini detik-detik dari pelaku memasukkan korban ke dalam mobil. Pengakuan tersangka, korban pada saat itu masih hidup, tapi kondisinya sudah kritis,” ujar Bayu.
Rekaman CCTV lain menunjukkan mobil tersebut melintas di kawasan Gumuk Pasir pada hari yang sama sekitar pukul 18.32 WIB.
“Ini sinkron dengan keterangan pelaku bahwa korban diletakkan di daerah Gumuk Pasir dalam kondisi sudah sekarat, pukul 18.45 (WIB) setelah Magrib,” lanjut Bayu.
Setelah meninggalkan lokasi, kedua tersangka kembali ke homestay. Sementara itu, jasad Herlan baru ditemukan keesokan paginya, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB oleh seorang pencari rumput.
Hasil autopsi masih menunggu, namun visum luar menunjukkan adanya luka serius di bagian dada korban yang diduga menjadi penyebab kematian.
“Kekerasan benda tumpul di dada korban yang mengakibatkan patahnya (beberapa) tulang iga secara berurutan dan memar di serambi jantung, jadi menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Bayu.
Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka setelah menelusuri kendaraan Avanza yang diketahui merupakan mobil sewaan. RM dan FM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2026.
Keduanya dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan mayat tanpa identitas di Gumuk Pasir Parangtritis. Identitas korban baru dipastikan sehari kemudian oleh pihak keluarga di RS Bhayangkara Polda DIY sebagai Herlan Matrusdi.
Pemeriksaan luar juga menemukan sejumlah luka, di antaranya lebam di sekitar mata, luka di pelipis kanan sepanjang sekitar 4 cm, luka di pangkal hidung 1,5 cm, lebam di mulut kiri, robekan pada kedua telinga, pembengkakan rahang kiri, serta lebam di bagian depan leher.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











