bukamata.id – Komisi X DPR RI saat ini tengah mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pembaruan regulasi ini bertujuan mengintegrasikan tiga undang-undang penting di bidang pendidikan, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen.
Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyampaikan bahwa revisi ini dilatarbelakangi oleh berbagai tantangan dalam dunia pendidikan di Indonesia. “Kami sudah mengidentifikasi 12 problem utama pendidikan, mulai dari ketimpangan tata kelola, pendanaan, kurikulum, tenaga pendidik, hingga inklusivitas kelompok rentan,” ujar Habib saat ditemui di Rakorwil LP Maarif NU Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu (9/8/2025).
Dari sekian banyak permasalahan, Habib menyoroti empat isu utama yang sangat relevan dan mendesak untuk Jawa Barat.
Pertama adalah masalah pendanaan dan alokasi wajib minimum anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Meski APBN 2025 mengalokasikan Rp724,3 triliun atau 20 persen untuk pendidikan, hanya kurang dari 22 persen yang dikelola langsung oleh kementerian terkait pendidikan dasar dan agama. “Sebagian besar anggaran tersebar di kementerian lain, termasuk untuk pendidikan kedinasan dan program yang tidak langsung berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan,” jelas Habib.
Kedua, disharmoni kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi perhatian. Revisi UU akan menegaskan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih yang membingungkan masyarakat.
Ketiga, isu diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta selama ini masih terjadi. Menurut Habib, revisi UU akan menegaskan bahwa sekolah swasta yang memenuhi standar berhak mendapatkan pembiayaan negara. “Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan negara wajib membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta,” terangnya.
Terakhir, posisi lembaga pesantren menjadi poin penting dalam revisi ini. Habib menegaskan penolakan penggabungan UU Pesantren ke dalam revisi UU Sisdiknas karena pesantren memiliki karakteristik dan kemandirian khusus. “Namun, perlu ada jaminan kesetaraan bagi lulusan dan pendidik pesantren dalam skema pendidikan nasional tanpa menyeragamkan sistemnya,” paparnya.
Selain itu, Habib juga menyoroti ketimpangan alokasi anggaran pendidikan keagamaan yang hanya mendapat sekitar 11–12 persen dari total anggaran, padahal mencakup lebih dari 23 persen peserta didik nasional.
Revisi UU Sisdiknas ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola, meningkatkan kualitas, serta menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Barat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










