Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League

Minggu, 15 Maret 2026 22:48 WIB

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

Minggu, 15 Maret 2026 21:53 WIB
CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 21:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPR Bahas Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional, Soroti 4 Isu Krusial di Jawa Barat

By Aga GustianaSabtu, 9 Agustus 2025 17:35 WIB2 Mins Read
Habib Syarief Muhammad
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad. (Foto: Dok pribadi)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi X DPR RI saat ini tengah mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pembaruan regulasi ini bertujuan mengintegrasikan tiga undang-undang penting di bidang pendidikan, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen.

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyampaikan bahwa revisi ini dilatarbelakangi oleh berbagai tantangan dalam dunia pendidikan di Indonesia. “Kami sudah mengidentifikasi 12 problem utama pendidikan, mulai dari ketimpangan tata kelola, pendanaan, kurikulum, tenaga pendidik, hingga inklusivitas kelompok rentan,” ujar Habib saat ditemui di Rakorwil LP Maarif NU Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu (9/8/2025).

Dari sekian banyak permasalahan, Habib menyoroti empat isu utama yang sangat relevan dan mendesak untuk Jawa Barat.

Pertama adalah masalah pendanaan dan alokasi wajib minimum anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Meski APBN 2025 mengalokasikan Rp724,3 triliun atau 20 persen untuk pendidikan, hanya kurang dari 22 persen yang dikelola langsung oleh kementerian terkait pendidikan dasar dan agama. “Sebagian besar anggaran tersebar di kementerian lain, termasuk untuk pendidikan kedinasan dan program yang tidak langsung berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan,” jelas Habib.

Baca Juga:  Tambahan Amunisi Timnas, DPR Setujui Naturalisasi Jonathans dan Zijlstra

Kedua, disharmoni kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi perhatian. Revisi UU akan menegaskan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih yang membingungkan masyarakat.

Ketiga, isu diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta selama ini masih terjadi. Menurut Habib, revisi UU akan menegaskan bahwa sekolah swasta yang memenuhi standar berhak mendapatkan pembiayaan negara. “Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan negara wajib membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta,” terangnya.

Baca Juga:  ‎Infrastruktur dan Pendidikan Jadi Fokus, DPRD Jabar Sebut Program Sudah Berjalan Sejak APBD 2025

Terakhir, posisi lembaga pesantren menjadi poin penting dalam revisi ini. Habib menegaskan penolakan penggabungan UU Pesantren ke dalam revisi UU Sisdiknas karena pesantren memiliki karakteristik dan kemandirian khusus. “Namun, perlu ada jaminan kesetaraan bagi lulusan dan pendidik pesantren dalam skema pendidikan nasional tanpa menyeragamkan sistemnya,” paparnya.

Baca Juga:  Ledia Hanifa Dorong Percepatan Pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Selain itu, Habib juga menyoroti ketimpangan alokasi anggaran pendidikan keagamaan yang hanya mendapat sekitar 11–12 persen dari total anggaran, padahal mencakup lebih dari 23 persen peserta didik nasional.

Revisi UU Sisdiknas ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola, meningkatkan kualitas, serta menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPR RI Pendanaan Pendidikan pendidikan Jawa Barat Pesantren Revisi UU Pendidikan Sekolah Negeri dan Swasta Sistem Pendidikan Nasional
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.