Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Polemik Perluasan SMKN 2 Bandung: DPRD Jabar Kawal Status Lahan dan Nasib Warga Terdampak

Jumat, 18 September 2026 17:22 WIB

8 Tahun Disimpan, Erin Ungkap Dugaan Perselingkuhan Andre Taulany dengan Sinden OVJ

Jumat, 18 September 2026 17:21 WIB

Komisi III DPRD Jabar Soroti Rendahnya Daftar Ulang Pajak Kendaraan dan Kinerja LDR Bank BJB di Cirebon

Jumat, 18 September 2026 17:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Polemik Perluasan SMKN 2 Bandung: DPRD Jabar Kawal Status Lahan dan Nasib Warga Terdampak
  • 8 Tahun Disimpan, Erin Ungkap Dugaan Perselingkuhan Andre Taulany dengan Sinden OVJ
  • Komisi III DPRD Jabar Soroti Rendahnya Daftar Ulang Pajak Kendaraan dan Kinerja LDR Bank BJB di Cirebon
  • Pansus XV DPRD Jabar Soroti Krisis Sampah Open Dumping dan Tambang di Sumedang
  • Viral! Suporter FC Seoul Nyaris Tertipu Chant ‘Plesetan’ Bobotoh Usai Laga ACL 2
  • Tiga Hari Tak Keluar Rumah, Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Dalam Kamar
  • Efek Kemenangan Persib atas FC Seoul, Indonesia Naik di Ranking AFC
  • Waspada Lonjakan Influenza A di Jabar, IDAI Ungkap Gejala hingga Kelompok Paling Rentan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ledia Hanifa Dorong Percepatan Pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

By Aga GustianaSabtu, 20 September 2025 13:55 WIB3 Mins Read
Anggota Badan Legislasi, Ledia Hanifa Amaliah
Anggota Badan Legislasi, Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menekankan pentingnya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang telah mulai dibahas sejak hampir dua dekade lalu. Ia menilai langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga, penyalur, maupun pengguna jasa.

“Kalau sekarang kita bisa membahasnya dengan cepat, sebetulnya akhir tahun pun sudah bisa selesai,” ujar Ledia Hanifa saat diskusi bertajuk “UU PPRT Menjadi Landasan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga”, yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Proses Penyusunan Tetap Mengikuti Kaidah

Ledia menekankan bahwa percepatan pengesahan RUU tetap harus mengikuti prosedur yang benar, termasuk melibatkan masukan dari berbagai pihak terkait.

“Selain meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, kami juga berkoordinasi dengan lintas kementerian. Kemarin ini kami berdiskusi dengan Kemendikdasmen dan Kemenaker karena dalam RUU PRT ini memang ada irisan-irisan permasalahan. Misalnya para PRT ini kan juga harus melakukan upgrading skill, itu bagaimana. Lalu, apakah pekerja paruh waktu kerumahtanggaan bisa masuk dalam kategori sebagai PRT, juga persoalan perjanjian kerja, jaminan sosial dan lain-lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Kepala BSSN Akui Belum Tahu Pelaku Serangan PDNS, 10 Negara Ajak Kerja Sama

Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja

Ledia menekankan bahwa percepatan RUU PPRT akan memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memberikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Regulasi ini juga bertujuan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil antara pemberi kerja dan pekerja.

Baca Juga:  Dorong Literasi Digital, Ledia Hanifa Gelar Pelatihan Konten Sosial Media untuk Siswa SMA

“Selain soal PRT dan pemberi kerja, RUU ini juga berkaitan dengan P3RT (Perusahaan Penyalur Pekerja Rumah Tangga). Itu juga termasuk yang harus kita pertimbangkan karena kasus-kasus yang terjadi belum tentu langsung antara pemberi kerja dengan PRT-nya. Bisa jadi antara pemberi kerja dengan P3RT atau PRT dengan P3RT,” tambahnya.

Ledia juga menyinggung beberapa kasus yang melibatkan P3RT, seperti penyalur yang tidak transparan soal gaji PRT atau mendorong PRT berhenti saat masa percobaan sehingga pemberi kerja harus membayar administrasi baru.

“Kadang-kadang pula P3RT itu memberikan jaminan kepada pemberi kerja. Ini udah punya pengalaman ABCD, tapi ternyata sebetulnya PRT tidak berpengalaman dan mereka sebagai penyalur tidak memberikan pelatihan. Bab-bab ini kemudian jadi agak panjang didiskusikan, maka harus ada langkah-langkah yang kita pastikan bahwa calon PRT dan PRT-nya selalu ada upgrading. Upgrading-nya berkaitan dengan keterampilan mereka. Siapa dan bagaimana upgrading, ini termasuk yang kita diskusikan lewat lintas kementerian,” ujarnya.

Baca Juga:  Final Chapter! Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, DPR Patuhi Putusan MK

Sejarah dan Harapan

RUU PPRT pertama kali dibahas pada 2009, dengan dukungan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang aktif mendorong pengesahannya. Namun, pembahasan sempat tertunda beberapa kali akibat pergantian anggota DPR RI.

Ledia menegaskan pentingnya peran semua pihak, termasuk media dan masyarakat, dalam mengawal proses ini agar RUU tidak kembali tertunda.

“Saya percaya RUU ini berangkat dari niat yang baik untuk masyarakat maka dari itu harus segera dilaksanakan. Kami komit supaya bisa segera diselesaikan,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPR RI Ledia Hanifa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Polemik Perluasan SMKN 2 Bandung: DPRD Jabar Kawal Status Lahan dan Nasib Warga Terdampak

Komisi III DPRD Jabar Soroti Rendahnya Daftar Ulang Pajak Kendaraan dan Kinerja LDR Bank BJB di Cirebon

Pansus XV DPRD Jabar Soroti Krisis Sampah Open Dumping dan Tambang di Sumedang

Tiga Hari Tak Keluar Rumah, Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Dalam Kamar

Waspada Lonjakan Influenza A di Jabar, IDAI Ungkap Gejala hingga Kelompok Paling Rentan

Kolaborasi Seni dan Digital, Ketua Asosiasi Kreator Konten Jabar Hadiri Pameran “MULASARA” di Bali

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.