bukamata.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Pemerintah Kota Bandung tidak hanya mengusut pelaku penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), tetapi juga mengevaluasi aparat internal yang dinilai lalai melakukan pengawasan.
Menurut Dedi, penebangan 10 pohon berukuran besar di kawasan tersebut hampir mustahil tidak diketahui oleh aparat pemerintah yang bertugas di lapangan.
“Masa orang nebang 10 pohon enggak ketahuan?” kata Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Ia menilai terdapat banyak unsur pemerintah yang setiap hari beraktivitas di sekitar lokasi, mulai dari petugas kebersihan hingga aparat kewilayahan. Karena itu, ia mempertanyakan lemahnya pengawasan yang membuat penebangan pohon dapat terjadi.
“Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada lurah, ada camat, ada RT, ada RW,” ujarnya.
Dedi pun meminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang terbukti lalai menjalankan tugas pengawasan.
“Internal birokrasinya segera diberikan sanksi,” tegasnya.
Menurutnya, kejadian tersebut menunjukkan adanya kelalaian atau pembiaran dalam sistem pengawasan. Karena itu, sanksi tidak hanya ditujukan kepada pelaku penebangan, tetapi juga kepada aparatur pemerintah yang dinilai tidak menjalankan fungsinya.
“Lurahnya kasih sanksi, camatnya kasih sanksi, kepala dinasnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran,” katanya.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur Pemerintah Kota Bandung agar lebih peduli terhadap ruang terbuka hijau dan aset lingkungan.
“Berikan sanksi kepada internal secara tegas agar para pegawai Kota Bandung tumbuh menjadi pegawai yang mencintai kotanya,” ucap Dedi.
Meski demikian, Dedi menegaskan proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan penebangan tanpa izin tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau persoalan penebangannya sesuai prosedur hukum, silakan dilanjutkan,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan kasus penebangan pohon di Jalan Riau telah meningkat dari dugaan pelanggaran Peraturan Daerah menjadi dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemkot Bandung kini menggandeng Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Satreskrim Polrestabes Bandung untuk mendalami perkara tersebut.
Farhan juga telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.
“Apabila memang ada yang terlibat, maka akan dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Farhan.
Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga terjadi pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026. Hingga kini, identitas pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan oleh aparat berwenang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










