bukamata.id – Polsek Jatinangor, Polres Sumedang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus penjualan melalui media sosial.
Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil ditangkap setelah terjebak dalam transaksi yang dirancang oleh polisi bersama korban di kawasan Ujungberung, Kota Bandung.
Kapolsek Jatinangor, Kompol Rogers Thomas, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan adanya penawaran sepeda motor bekas melalui Facebook yang ternyata memiliki ciri-ciri sama dengan kendaraan miliknya yang hilang di wilayah Jatinangor pada Senin, 23 Maret 2026.
Modus Jual Motor Curian Lewat Facebook
Menurut Rogers, pelaku secara tidak sengaja menawarkan motor hasil curian kepada korban melalui media sosial. Hal tersebut kemudian menjadi petunjuk awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku tidak sengaja menawarkan kendaraan melalui media sosial kepada korban, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan saat transaksi,” ujar Rogers, Rabu (25/3/2026).
Polisi menemukan bahwa akun Facebook yang digunakan pelaku merupakan akun pribadi, sehingga memudahkan proses pelacakan identitas pelaku.
Transaksi Berujung Jebakan Polisi
Dalam proses transaksi, pelaku sempat melakukan negosiasi harga dari Rp6 juta menjadi Rp5 juta. Korban kemudian berpura-pura menyetujui kesepakatan tersebut dan mengatur pertemuan di kawasan Ujungberung, Bandung.
Polisi bersama korban kemudian menyusun strategi penyamaran sebagai pembeli untuk menjebak pelaku saat pertemuan berlangsung pada Selasa, 24 Maret 2026.
“Saat bertemu ada komunikasi singkat, kemudian langsung kami lakukan pengamanan terhadap pelaku,” kata Rogers.
Dua Pelaku Residivis Diamankan
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial GD (22) dan W (26). Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan dari tangan pelaku.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa, yakni lima kali di wilayah Cileunyi dan satu kali di Jatinangor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










