bukamata.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung resmi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rachmawaty dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/10/2025).
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Rachmawaty.
Selain pidana pokok, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp400 juta subsider dua bulan penjara. Hakim pun menjatuhkan uang pengganti kerugian negara, masing-masing sebesar Rp14,9 miliar untuk Sri Devi dan Rp10,1 miliar untuk Bisma.
Jika dalam waktu satu bulan setelah vonis uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa.
Bila masih tidak mencukupi, keduanya akan mengganti dengan hukuman tambahan dua tahun penjara.
Kasus Korupsi Pengelolaan Bandung Zoo Rugikan Negara Rp25,5 Miliar
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat menjelaskan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa antara pihak yayasan dengan Pemkot Bandung.
Namun, sejak 30 November 2007, izin pemakaian tanah tersebut telah berakhir dan pihak yayasan yang dipimpin R. Romly S. Bratakusumah tidak lagi membayar sewa, meski tetap memanfaatkan lahan tersebut.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp25,5 miliar, yang terdiri atas:
- Rp6 miliar dari kewajiban sewa lahan,
- Rp16 miliar dari nilai sewa tanah yang tak dibayar, dan
- Rp3,4 miliar dari pajak bumi dan bangunan (PBB).
Hakim menegaskan, perbuatan kedua terdakwa merugikan keuangan negara dan melanggar hukum. Persidangan pun digelar dengan pengamanan ketat, termasuk penempatan sejumlah anggota TNI di ruang sidang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











