Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Waspada! Mukena Pink Viral Bisa Jadi Jebakan Digital, Jangan Klik Link Asal

Selasa, 17 Maret 2026 20:39 WIB

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Selasa, 17 Maret 2026 20:21 WIB

Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Sawit Muncul di TikTok, Ada Link Telegram?

Selasa, 17 Maret 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Waspada! Mukena Pink Viral Bisa Jadi Jebakan Digital, Jangan Klik Link Asal
  • Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan
  • Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Sawit Muncul di TikTok, Ada Link Telegram?
  • Persib di Puncak Klasemen, Bojan Hodak Sebut Super League Masuk Periode Penentu
  • Suaranya Mirip Dubbing Iklan, Ibu-Ibu Viral Ini Maki Pengunjung Minimarket Pakai Bahasa ‘Naskah Sinetron’!
  • Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!
  • Kata Inara Rusli Soal Video Syur: Akui Ada Rekaman, Bantah Tuduhan Perzinaan
  • Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Empat Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung, Kerugian Negara Capai 20 Persen

By Aga GustianaJumat, 13 Juni 2025 10:43 WIB3 Mins Read
Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung
Empat pejabat Pramuka Bandung ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Penetapan dilakukan pada Kamis (12/6/2025), dan langsung diikuti penahanan tiga tersangka di Rutan Kelas I Bandung.

Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, dana hibah yang dipersoalkan berasal dari anggaran tahun 2017, 2018, dan 2020 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar.

Empat Nama Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar menyatakan keempat tersangka memiliki peran penting dalam pengelolaan dana hibah Pramuka Bandung. Mereka adalah:

  1. D.N.H, Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017–2018 dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum.
  2. D.R, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung 2017–2018 serta Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga di Kwarcab 2016–2019.
  3. E.M, menjabat Kadispora sekaligus Ketua Harian Kwarcab pada tahun 2020.
  4. Y.I, Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021 dan eks Sekda Kota Bandung 2013–2018.

Semua penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor TAP-40 sampai TAP-42/M.2/Fd.2/06/2025, tertanggal 12 Juni 2025.

Baca Juga:  Wali Kota Bandung Tanggapi Isu Plt Dirut Perumda Tirtawening Ngamuk soal CCTV

Tiga Tersangka Ditahan, Satu Sudah Terjerat Kasus Lain

Setelah pemeriksaan intensif selama sekitar enam jam, tiga tersangka—D.N.H, D.R, dan E.M—resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.

Sementara itu, tersangka Y.I belum dilakukan penahanan lantaran sedang menjalani hukuman atas kasus dugaan korupsi lain yang melibatkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

“Tiga dari empat tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025. Namun, tersangka Y.I tidak dilakukan penahanan dalam kasus ini lantaran tengah menjalani proses hukum dalam perkara terpisah,” jelas Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga:  Kasus Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Garut Masuk Tahap II, Lima Tersangka Diserahkan ke JPU

Kerugian Negara Lebih dari 20 Persen dari Dana Hibah

Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara cukup besar. Dugaan korupsi ini muncul dari proses pengajuan proposal hibah tahun 2017 dan 2018, di mana ada pengalokasian dana yang tidak sesuai aturan.

“Tersangka Y.I bersepakat dengan D.R untuk meloloskan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab dan honorarium staf. Padahal kedua biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung tentang Standar Harga Barang dan Jasa di lingkungan Pemkot,” kata Nur.

Lebih dari 20 persen dari total dana Rp6,5 miliar diduga digunakan secara tidak sah, yang menjadi dasar kuat dalam proses penetapan dan penahanan para tersangka.

Jerat Hukum untuk Para Tersangka

Keempatnya dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
  • yang telah diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Baca Juga:  Farhan Desak Pemerintah Pusat Buka Kembali Bandara Husein: Kalau Nggak, Saya Buka Bandara Hasan!

Wali Kota Bandung: Jangan Biarkan Jadi Beban Berkepanjangan

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sempat menyinggung soal penyalahgunaan dana hibah di tubuh Kwarcab Pramuka Kota Bandung dalam sambutan pada Musyawarah Cabang Pramuka, Minggu (20/4/2025). Ia berharap kasus ini segera dituntaskan.

“Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2025 ini adalah sesuatu yang sudah begitu lama tertunda. Agar bisa move on, kita harus melihat ke depan dan tidak lagi melihat ke belakang,” tegas Farhan di Aula Kwarcab Kota Bandung.

Ia menambahkan bahwa siapapun ketua Kwarcab terpilih harus berani menyelesaikan persoalan hukum yang mencoreng nama baik organisasi.

“Saya percaya, Musyawarah ini akan menghasilkan keputusan yang dapat memperkuat Gerakan Pramuka di Kota Bandung,” ujarnya optimis.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kejati Jabar Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung Sekda Bandung Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!

Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa

Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026

Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025

Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.