Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kasus Penebangan 35 Pohon di Bandung Makin Panas, Farhan Janji Ungkap Dalangnya

Kamis, 13 Agustus 2026 13:02 WIB

Rindu Persib dan Bandung, Marc Klok Siap Merapat ke Bali dan Kejar Target Musim Baru

Kamis, 13 Agustus 2026 12:31 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos BPNT Agustus 2026 Masih Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima Rp600 Ribu

Kamis, 13 Agustus 2026 12:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kasus Penebangan 35 Pohon di Bandung Makin Panas, Farhan Janji Ungkap Dalangnya
  • Rindu Persib dan Bandung, Marc Klok Siap Merapat ke Bali dan Kejar Target Musim Baru
  • Bansos BPNT Agustus 2026 Masih Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima Rp600 Ribu
  • Kode Redeem FF 13 Agustus 2026 Terbaru, Klaim Gratis Skin dan Bundle HUT RI
  • Tantan Sulthon Resmi Pimpin PWI Jabar, Raih Kemenangan Mutlak di Konferprov 2026
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Dua Talenta Muda Persib Dipanggil Timnas U-20, Siap Tampil di Kualifikasi Piala Asia 2027
  • Baru Pecat Paul Munster, Bhayangkara FC Langsung Umumkan Pelatih Baru dari Spanyol
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Garut Masuk Tahap II, Lima Tersangka Diserahkan ke JPU

By Putra JuangKamis, 27 Juni 2024 14:51 WIB2 Mins Read
Kasus Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Garut Masuk Tahap II, Lima Tersangka Diserahkan ke JPU. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyerahkan lima tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, kelima tersangka tersebut di antaranya TG, YN, THA, HN dan PMP.

“Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 6 Juni 2024 menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 sampai 2021,” kata Nur dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Nur mengatakan, kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, kelima tersangka TG, YN, THA, HN dan PMP dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan.

“Terhitung sejak hari Kamis 06 Juni 2024 sampai dengan selasa 25 Juni 2024 dan diperpanjang tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024,” tandasnya.

Untuk diketahui, pemegang saham PT BPR Intan Jabar adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sebesar 51% senilai kurang lebih Rp44 miliar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sebesar 39% senilai kurang lebih Rp34 miliar.

Sedangkan BJB memiliki saham sebesar 10% senilai Rp8,8 miliar.

“Namun pada tahun 2021, ketiga pemegang saham tidak mendapatkan deviden atas penyertaan modal tersebut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono, Kamis (12/1/2023).

Selain itu, kasus ini semakin terang benderang di BUMD yang penyertaan modalnya mencapai kisaran puluhan miliar itu. Ketika nasabah hendak mengambil tabungan atau deposit, ternyata tidak bisa dengan alasan yang tidak jelas dari PT BPR Intan Jabar Cabang Garut.

“Hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap PT BPR Intan Jabar Cabang Kabupaten Garut diketemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Kabupaten Garut,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Garut, sudah berlangsung sejak 2018 hingga 2021. Nilai rasio NPL PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut cukup besar.

“Kerugian negara yang timbul atas dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 sampai 2021 mencapai sekitar Rp10 miliar,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BPR Intan Jabar Kejati Jabar korupsi kredit fiktif
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus Penebangan 35 Pohon di Bandung Makin Panas, Farhan Janji Ungkap Dalangnya

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos BPNT Agustus 2026 Masih Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Resmi Pimpin PWI Jabar, Raih Kemenangan Mutlak di Konferprov 2026

BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban

Ini Rapat Apa Tempat Curhat? Dosa-dosa Politik Bupati Gowa yang Bikin 45 Anggota Dewan Kompak Mendepaknya!

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair Bertahap, Segera Cek Status Penerima dan Saldo

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.