Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

5 Bansos yang Berpotensi Cair Oktober 2026, Ada PKH dan BPNT Rp600.000

Senin, 12 Oktober 2026 01:00 WIB

Bangkit di Babak Kedua, Persib Paksa Dewa United Berbagi Poin

Minggu, 11 Oktober 2026 21:12 WIB

Buntut Bullying Mahasiswa Baru, Telkom University Tetapkan Sanksi Akademik

Minggu, 11 Oktober 2026 20:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 5 Bansos yang Berpotensi Cair Oktober 2026, Ada PKH dan BPNT Rp600.000
  • Bangkit di Babak Kedua, Persib Paksa Dewa United Berbagi Poin
  • Buntut Bullying Mahasiswa Baru, Telkom University Tetapkan Sanksi Akademik
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Dua Kali Kebobolan! Persib Tertinggal 0-2 dari Dewa United di Si Jalak Harupat
  • Bikin Geger! Penampilan Susan Dell di Gedung Putih Picu Teori Konspirasi, Dituding Reptil
  • Persib vs Dewa United Malam Ini: Jadwal Kick-off dan Link Live Streaming
  • Kecelakaan Motor di Buahbatu Bandung, Polisi Duga Pengendara Kurang Konsentrasi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 12 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim ‘Meledak’: Mengapa Hukuman Saya Lebih Berat dari Teroris?

By Aga GustianaKamis, 14 Mei 2026 13:10 WIB3 Mins Read
Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. (Foto: ANTARA/Yashinta Difa).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Drama hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mencapai puncaknya. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat fantastis.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan 18 tahun penjara terhadap pendiri Gojek tersebut. Tak hanya kurungan badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti yang mencapai angka mencengangkan: lebih dari Rp5,6 triliun.

Rincian Tuntutan “Super Jumbo” dari Jaksa

Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan sektor strategis nasional. Harta kekayaan Nadiem dianggap mengalami lonjakan drastis yang tidak mampu dijelaskan secara sah.

“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:  Diikuti Disabilitas, Kemendikbudristek Gali Potensi Diri Siswa Lewat FLS2N 2023

Jaksa juga merinci kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Angka ini disebut sebagai representasi kekayaan yang diduga berasal dari rasuah.

“(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” tambah jaksa.

Reaksi Keras Nadiem: “Hari yang Sangat Mengecewakan”

Usai persidangan, Nadiem tidak mampu membendung kekecewaannya. Ia tampak terpukul dengan angka triliunan rupiah yang dibebankan kepadanya, mengingat ia merasa telah mendedikasikan hidupnya untuk negara selama hampir satu dekade.

Baca Juga:  Keren! Pemkab Sumedang Sabet Dua Penghargaan dari Kemendikbudristek

Nadiem secara terbuka membandingkan tuntutannya dengan pelaku kejahatan luar biasa lainnya.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya. Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” cecar Nadiem.

Ia menduga tuntutan berat ini adalah bentuk “balasan” karena dirinya bersikap vokal selama persidangan.

“Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya? Mungkin itu yang terjadi,” tuturnya getir.

Dosa Korupsi di Sektor Pendidikan

Pihak kejaksaan bersikeras bahwa skandal Chromebook periode 2020-2022 ini telah mencederai masa depan generasi muda Indonesia. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan justru diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Baca Juga:  Atalia Praratya Tolak Aturan Terbaru Kemendikbudristek soal Pramuka Jadi Tak Wajib

Negara diperkirakan mengalami kerugian langsung sebesar Rp1,56 triliun akibat perbuatan yang dilakukan bersama beberapa konsultan dan staf khusus Kemendikbudristek tersebut.

Patah Hati untuk Negara

Meski berada di ujung tanduk, Nadiem mengaku tetap tidak menyesal pernah masuk ke dalam lingkaran pemerintahan, meski kini ia merasa dikhianati oleh sistem.

“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” tutupnya.

Majelis hakim akan kembali melanjutkan persidangan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari pihak Nadiem sebelum menjatuhkan vonis akhir.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kemendikbudristek
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

5 Bansos yang Berpotensi Cair Oktober 2026, Ada PKH dan BPNT Rp600.000

Buntut Bullying Mahasiswa Baru, Telkom University Tetapkan Sanksi Akademik

Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu

Bikin Geger! Penampilan Susan Dell di Gedung Putih Picu Teori Konspirasi, Dituding Reptil

Kecelakaan Motor di Buahbatu Bandung, Polisi Duga Pengendara Kurang Konsentrasi

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Panik! Ini Alasan Bansos Oktober 2026 Belum Cair dan Cara Mengatasinya

Terpopuler
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Viral! Sejumlah Pengunjung Diduga Keracunan Massal Usai Makan di Restoran Korea Bandung
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.