bukamata.id – Drama hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mencapai puncaknya. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat fantastis.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan 18 tahun penjara terhadap pendiri Gojek tersebut. Tak hanya kurungan badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti yang mencapai angka mencengangkan: lebih dari Rp5,6 triliun.
Rincian Tuntutan “Super Jumbo” dari Jaksa
Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan sektor strategis nasional. Harta kekayaan Nadiem dianggap mengalami lonjakan drastis yang tidak mampu dijelaskan secara sah.
“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga merinci kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Angka ini disebut sebagai representasi kekayaan yang diduga berasal dari rasuah.
“(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” tambah jaksa.
Reaksi Keras Nadiem: “Hari yang Sangat Mengecewakan”
Usai persidangan, Nadiem tidak mampu membendung kekecewaannya. Ia tampak terpukul dengan angka triliunan rupiah yang dibebankan kepadanya, mengingat ia merasa telah mendedikasikan hidupnya untuk negara selama hampir satu dekade.
Nadiem secara terbuka membandingkan tuntutannya dengan pelaku kejahatan luar biasa lainnya.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya. Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” cecar Nadiem.
Ia menduga tuntutan berat ini adalah bentuk “balasan” karena dirinya bersikap vokal selama persidangan.
“Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya? Mungkin itu yang terjadi,” tuturnya getir.
Dosa Korupsi di Sektor Pendidikan
Pihak kejaksaan bersikeras bahwa skandal Chromebook periode 2020-2022 ini telah mencederai masa depan generasi muda Indonesia. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan justru diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Negara diperkirakan mengalami kerugian langsung sebesar Rp1,56 triliun akibat perbuatan yang dilakukan bersama beberapa konsultan dan staf khusus Kemendikbudristek tersebut.
Patah Hati untuk Negara
Meski berada di ujung tanduk, Nadiem mengaku tetap tidak menyesal pernah masuk ke dalam lingkaran pemerintahan, meski kini ia merasa dikhianati oleh sistem.
“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” tutupnya.
Majelis hakim akan kembali melanjutkan persidangan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari pihak Nadiem sebelum menjatuhkan vonis akhir.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










